Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TPP Dipotong 75 Persen, Tenaga Kesehatan Minta Pemkot Palembang Pertimbangkan Ulang

TPP Dipotong 75 Persen, Tenaga Kesehatan Minta Pemkot Palembang Pertimbangkan Ulang Ilustrasi tenaga kesehatan. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Tenaga kesehatan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mengeluhkan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Tak tanggung-tanggung, besaran potongan mencapai 75 persen.

Sejumlah ASN nakes mengaku kaget dengan jumlah TPP yang diterima dari semestinya. Seorang nakes menyebut dirinya termasuk fungsional yang bekerja di puskesmas dan tergolong kelompok kelas enam.

Berdasarkan SK Wali Kota Palembang Nomor 183/KPTS/BPKAD/2021, TPP ASN nakes kelas enam ditetapkan Rp4,75 juta dan dilakukan pemotongan sebesar 60 persen sehingga besaran yang diterima semestinya Rp2,85 juta. Nyatanya, dalam lampiran SK tersebut nakes kelas enam hanya menerima TPP sebesar Rp2,565 juta.

Orang lain juga bertanya?

Besaran Rp2,565 juta itu ternyata tidak secara utuh diterima. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Palembang tertanggal 26 November 2021, terdapat pemotongan kembali sebesar 50 persen sehingga nominal yang didapatkan ASN nakes hanya Rp1,25 juta.

"Angka semestinya dipotong 60 persen, ternyata disunat lagi 50 persen. Dari Rp4,75 juta yang semestinya, ternyata kami dari kelas enam hanya menerima Rp1,25 juta, artinya dipotong sampai 75 persen dari semestinya," ungkap salah seorang ASN nakes yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/12).

Dikatakan, pemotongan TPP merata bagi seluruh ASN nakes. Dia berharap Pemkot Palembang mempertimbangkan kembali kebijakan itu berdasarkan risiko yang dihadapi nakes terhadap penularan virus corona.

"Kami ini nakes yang paling depan selama Covid-19, tapi dibeginikan, padahal kadang kami sakit juga. Kami minta ada kebijakan dari pemerintah demi keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa menjelaskan, TPP diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dengan SK Walikota Nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang besaran TPP PNSD, serta dilaksanakan dengan mempedomani Perwali Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNSD dan Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan mendagri terhadap TPP ASN Pemda.

Perhitungan TPP tersebut telah dirumuskan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut serta dilakukan perhitungan basic-nya sesuai formula yang ditetapkan dalam aturan dengan menggunakan perhitungan basic dengan aplikasi Simona-Kemendagri.

"Hasil perhitungan basic yang didapatkan menjadi angka dasar untuk penentuan besaran lebih lanjut, dengan mempedomani kriteria syarat per jenis TPP serta nilai kewajaran dan kepantasannya, sehingga diharapkan pemberian TPP dimaksud sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian TPP itu sendiri," ujarnya.

Menurut dia, TPP yang diberikan terdapat kriteria beban kerja dengan parameter kinerja dan kedisiplinan serta kondisi kerja dengan melihat ancaman resiko masing ASN berupa resiko ancaman kesehatan, resiko keselamatan jiwa, dan resiko pemeriksaan atau hukum.

Ada juga kriteria kelangkaan profesi, kriteria pertimbangan objektif lainnya yaitu TPP yang merupakan atas ketentuan aturan, seperti remunerasi guru, tamsil huru, insentif pajak, dan jasa pelayanan kesehatan pada RSUD/Puskesmas.

"Pemberian TPP merupakan bentuk perhatian dan penghargaan walikota dengan maksud meningkatkan kinerja dan motifasi kerja, disiplin kerja, serta kesejahteraan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan terciptanya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat," kata dia.

Terkait pemotongan TPP, Ratu Dewa menyebut karena memperhatikan kondisi keuangan yang ada sehingga dikeluarkanlah Surat Edaran Walikota Nomor 48/SE/BPKAD/2021 bahwa TPP dapat dibayarkan 50 persen dari besaran TPP, yaitu untuk pembayaran TPP bulan Agustus sampai dengan November 2021.

"Kami mintakan pengertian dan permakluman karena pemberian TPP diberikan harus berkesesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan, serta memperhatikan juga kondisi keuangan yang ada saat ini. Yakinlah bahwa sesungguhnya jika kita selalu bersyukur niscaya Allah akan menambah nikmat kepada kita semua," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan

Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera

Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.

Baca Selengkapnya