TPS yang gelar pencoblosan ulang di Jabar bertambah jadi 324
Merdeka.com - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Jawa Barat bertambah menjadi 324. Sebelumnya KPU Jabar merilis ada sebanyak 310 TPS yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Adapun pemilih yang kembali ikut mencoblos atau pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu 13 April 2014 ini ditaksir mencapai 83 ribu.
"Untuk yang mencoblos ini bertambah sekarang menjadi 324 TPS yang ada di 21 kabupaten/kota," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, di sekretariat KPU Jabar Bandung, Jumat (11/4).
Jumlah tersebut menurut Yayat dikarenakan surat suara yang tertukar. Berdasarkan edaran KPU pusat nomor 275 bahwa penyelenggaraan ulang harus dilakukan.
-
Dimana terdapat TPS terbanyak untuk Pemilu 2024? Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang membantu KPU Jakarta Timur dalam Pemilu 2024? Tedi bersyukur dukungan dari Forkopimda sangat terasa.
Topik pilihan: Quick Count Pemilu 2014 | Koalisi | Bawaslu
"Kita siap menyelenggarakan ulang, untuk kesiapan hari ini surat suara akan diambil ke KPU pusat, untuk kemudian disebar ke KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Berikut ini rincian jumlah TPS yang akan melaksanakan pemilu ulang dan lanjutan di Jawa Barat:
1. Kabupaten Bogor 22 TPS
2. Kabupaten Sukabumi 4 TPS
3. Kabupaten Cianjur 28 TPS
4. Kabupaten Bandung Barat 9 TPS
5. Kabupaten Cirebon 10 TPS
6. Kota Bekasi 9 TPS
7. Kabupaten Karawang 3 TPS
8. Kota Bandung 7 TPS
9. Kabupaten Ciamis 2 TPS
10. Kabupaten Purwakarta 14 TPS
11. Kota Cirebon 12 TPS
12. Kabupaten Kuningan 1 TPS
13. Kabupaten Bekasi 2 TPS
14. Kabupaten Subang 17 TPS
15. Kabupaten Bandung 2 TPS
16. Kabupaten Garut 3 TPS
17. Kabupaten Tasikmalaya 3 TPS
18. Kabupaten Indramayu 52 TPS
19. Kota Sukabumi 99 TPS
20. Kota Depok 23 TPS
21. Kabupaten Majalengka 2 TPS
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaAfifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.
Baca SelengkapnyaSebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHujan lebat mengguyur DKI Jakarta menyebabkan puluhan TPS terdampak banjir.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan proses itu berjalan di 1.113 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaTPS tersebut tersebar di 13 kabupaten kota Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.
Baca Selengkapnya