Tidak Lulus Tes Pembuatan SIM, Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama
Merdeka.com - Untuk mengemudi kendaraan mobil dan motor di Indonesia membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi id sebagai masyarakat yang patuh dalam kebijakan dan peraturan berkendaraan di Indonesia.
Tentu pembuatan SIM harus menggunakan syarat dan ketentuan serta prosedur yang sudah ditetapkan oleh negara, seperti misalnya minimal usia yakni 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Banyak masyarakat yang membuat SIM namun ada juga yang tidak lulus dalam tes pembuatan SIM. Kendati begitu dikutip dari akun instagram resmi @indoenisiabaik.id, Senin (7/11), Kapolri resmi membuat aturan yang membolehkan masyarakat gagal tes ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat iPhone 16 untuk legal di Indonesia? Apple masih perlu memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.Oleh karena itu, Apple belum dapat mendapatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Aturan pembuatan SIM
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja.
2. Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang
3. Biaya pemeriksaan pada tes psikologis dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan.
4. Ujian ulang boleh dilakukan dua kali
5. Peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area gedung Satpas.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," tulis @indonesiabaik.id.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaApakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaTaufik mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya