Tragedi Tolikara, Komat minta Presiden GIDI dijadikan tersangka
Merdeka.com - Ketua Tim Pencari Fakta Koalisi Umat (Komat) Tolikara Ustaz Fadlan Garamatan menyebut tragedi Tolikara termasuk pelanggaran HAM berat dikarenakan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) menghalangi umat beragama lain untuk melakukan ibadah dan menjalankan ajaran-ajaran agama. Oleh sebab itu, dia mendorong agar Presiden GIDI ditetapkan sebagai tersangka.
"Presiden GIDI tidak mengindahkan dan abai terhadap peringatan yang dilakukan oleh Kapolres," kata Fadlan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7).
Tim yang mengaku telah menggali informasi langsung di tempat kejadian ini mengatakan, masa GIDI telah melakukan teror dengan melakukan pelemparan baik secara langsung kepada jemaah salat Id ataupun dengan melemparkan batu ke atap kios yang membuat Salat Id menjadi gaduh.
-
Di mana teror pembakaran terjadi? Pelaku pembakaran misterius di Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok mulai terungkap.
-
Kenapa TPA Putri Cempo terbakar? Dugaan awal, kebakaran terjadi akibat suhu panas akibat kemarau dan tingginya gas metana yang menumpuk di bawah sampah.
-
Apa yang terbakar di TPA Putri Cempo? Luas lahan TPA yang mengalami kebakaran mencapai dua hektare.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
Lewat peristiwa ini, dia memberikan tiga catatan agar kejadian seperti ini tak terulang di kemudian hari. Pertama, masyarakat adat yang ingin hidup berdampingan dan penuh toleransi harus dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Kedua, mengembalikan peran adat sebagaimana fungsinya di tengah masyarakat dalam menjaga adat istiadat kebersamaan seluruh masyarakat yang ada di Papua, baik masyarakat asli maupun pendatang," katanya.
Terakhir, lanjut dia, negara harus menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaRibka mengajak kader PDI Perjuangan dan aktivis ikut mendesak Presiden Jokowi memasukkan peristiwa Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM pun mendesak aparat untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku serangan tersebut.
Baca SelengkapnyaTodung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaMegawati menyinggung terkait kondisi Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini, yang dipenuhi manipulasi hukum.
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca Selengkapnya