Tragis, sedang hamil tiga bulan ibu ini malah pesta sabu
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jl Boom Lama RT 9 RW II, Kawasan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Di sana, ada tiga orang, diamankan saat pesta sabu.
Ironisnya, satu dari tiga orang yang diamankan adalah wanita yang sedang mengandung alias hamil selama 3 bulan.
"Sedang hamil tiga bulan, pakainya bertiga dan saya baru pertama kalinya," ucap wanita bernama Sherly Christian Harsa (30), warga Ngaliyan, Kota Semarang saat di Mapolsek Semarang Utara, Jumat (15/4).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa yang dilakukan Sherly saat ini? Saat ini, wanita kelahiran 24 Februari 1963 undur diri dari dunia hiburan. Ia bahkan menjadi seorang diplomat.
-
Kapan Sherly memulai karier di dunia hiburan? Aktris blasteran Inggris Indonesia ini memulai kariernya di dunia seni peran dengan bermain sandiwara anak-anak di TIM.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Bagaimana Sherly terkenal di masa mudanya? Namanya mulai dikenal saat menjadi wartawan cilik yang berhasil mewawancarai para pejabat tinggi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Wanita berkulit putih itu mengonsumsi sabu-sabu bersama dua orang teman laki-lakinya, Indra Winarto (23) warga Bandarharjo Semarang, dan Moh Rofi'I (24) warga Tanjung Mas Semarang. Sherly mengaku ikut pesta sabu karena diajak.
"Baru sekali ikut diajak Indra. Ini sembunyi-sembunyi karena kalau ketahuan suami bisa dimarahi," ucapnya.
Sherly mengaku tidak tahu narkoba yang dikonsumsinya itu berasal dari mana. Dia hanya ikut-ikutan saja karena diajak.
"Cuma ikut tok, enggak tahu barangnya didapat Indra (tersangka lainya) dari mana," ucapnya.
Indra ternyata seorang pengedar narkoba. Sabu yang digunakanya untuk pesta bertiga dibelinya seharga Rp 125 ribu, setiap paket berisi seperempat gram sabu.
"Saya jual kembali seharga Rp 150 ribu. Untungnya cuma Rp 25 ribu, kalau transaksi ketemu langsung, baru jualan dua minggu sudah laku 15 paket hemat," katanya.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kurang dari 1 gram tiap paketnya, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, sebuah bong dan satu buah pipet, dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Sulkhan menegaskan kasus ini masih diselidiki.
"Sampai saat ini masih kami dalami lagi dan proses lidik, terkait siapa bandar atau pemasok sabunya tersebut," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaBegitu menyayat hati, anak korban mengungkapkan isi hatinya.
Baca SelengkapnyaMarisa menabrak korban usai mabuk-mabukan dan mengkonsumsi pil ekstasi di tempat karaoke
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus tersangka kasus KDRT di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMarisa menenggak ekstasi dan minum miras jameson di tempat karaoke KTV Hotel Furaya. Polisi telah mengecek Cctv di lokasi.
Baca SelengkapnyaSementara untuk motif PA teman wanitanya Virgoun ikut mengkonsumsi sabu adalah demi stamina bekerja.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaDi hari kejadian, ibu tersebut juga sempat terlibat pertengkaran dengan mertuanya.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya