Transaksi sabu, Aipda Mardiansyah tersenyum 'cuma' divonis 10 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun terhadap eks Kepala Tim Narkoba Polresta Palembang, Aipda Mardiansyah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa minimal 14 tahun penjara atau hukuman mati.
Ketua majelis hakim, Wisnu Wicaksono juga menjatuhkan denda kepada Aipda Mardiansyah sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah mengawal transaksi satu kilogram sabu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan dijatuhkan vonis sepuluh tahun penjara," ungkap Wisnu, Selasa (4/4).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Aipda Mardiansyah langsung tersenyum mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang terlihat gugup dan sering menundukkan kepala.
"Saya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata terdakwa.
Diketahui, Aipda Mardiansyah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel saat transaksi 1 kilogram sabu bersama tiga rekannya berinisial ARD (24), ST (55) dan ATK (29) seorang perempuan, di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, 15 Agustus 2016.
Karena melarikan diri, Aipda Mardiansyah dilumpuhkan polisi dan selanjutnya baru mengaku anggota polisi. Dari pemeriksaan, dia sudah lama terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Palembang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaAmmar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaAktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca Selengkapnya