Tren hakim di 2014: Doyan selingkuh setelah tunjangan naik
Merdeka.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, sepanjang tahun 2014 pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan jenis kasus perselingkuhan menempati peringkat teratas dari total 13 kasus yang diinventarisir KY. Parahnya, meningkatnya angka perselingkuhan hakim itu berkorelasi lurus dengan naiknya tunjangan gaji para penegak hukum tersebut.
"Tren itu memang kami simpulkan dari berbagai kasus yang terjadi, lebih banyak terjadi setelah tunjangan naik," katanya di auditorium KY, Jakarta, Senin (22/12).
Kendati kasus pelanggaran kode etik para hakim masih marak, Eman mengatakan peran KY tetap tidak maksimal lantaran Mahkamah Agung (MA) menangani sendiri kasus pelanggaran tersebut. Padahal, lanjut Eman, KY dan MA terikat kesepakatan bersama untuk menangani kasus semacam itu di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH). Dengan demikian MA mengabaikan satu produk aturan yang disepakati antara MA dan KY.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
"Ya paling tidak ada yang diabaikan MA dari aturan bersama, antara KY dan MA. MA merasa malu kalo dibawa ke MKH, MA mendahului menjatuhkan sanksinya. Tidak boleh dong, kalau sudah jadi konsumsi publik, harus jadi pemeriksaan bersama," katanya.
Sanksi bagi hakim pelanggar kode etik menurut Eman termasuk kategori berat dengan pemberhentian pemberian uang tunjangan. Namun karena MA kerap tidak melibatkan KY, maka sanksi hanya berupa keputusan hakim non-palu selama dua tahun.
"Itu kalo terbukti itu pelanggaran berat. Pemotongan tunjangan berkaitan dengan sanksi, non-palu dua tahun karena keputusan sepihak MA," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberi peringatan keras kubu Anies-Muhaimin Selanjutnya, Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaMasukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya