Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Merdeka.com - Jaminan suami, Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Upaya penangguhan penahanan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Langkah hukum yang kita tempuh, salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan. Karena, penahanan cenderung dipaksa, perkara lain nggak ditahan. Ini perkara administrasi, bukan pidana keras seperti maling, tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahanan," ujarnya, Kamis (5/9).
-
Apa yang Airlangga sampaikan ke duta besar? Menko Airlangga menekankan bahwa diperlukan kerja sama dan aksi bersama untuk menghadapi tantangan global yang berkembang signifikan.
-
Siapa saja yang mendukung Airlangga? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Siapa yang menyerang Airlangga saat pernikahan? Saat pesta pernikahan Airlangga berlangsung, Kota Wwatan diserbu Raja Wurawari.
-
Siapa suami Siti Purwanti? Patrice Bouttier, suami mendiang Siti Purwanti, setia mendampingi istrinya mulai dari rumah duka hingga ke peristirahatan terakhir.
-
Siapa suami Anggun C Sasmi? Pernikahan Anggun dan Christian digelar tertutup dan hanya dihadiri keluarga pada tahun 2018 lalu. Christian ternyata bukanlah sosok sembarangan. Ia diketahui berkecimpung di dunia fotografi dan musik.
-
Siapa istri Kapolri? Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menutup Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024. Tidak sendiri, Listyo hadir bersama dengan sang istri yaitu Juliati Sapta Dewi Magdalena.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Airlangga Dwi. Ia menyatakan, sang suami mengajukan diri sebagai jaminan dalam upaya penangguhan penahanan tersebut.
Ia beralasan, saat ini secara fisik Mak Susi masih dibutuhkan oleh keluarga dan anak-anaknya. Sebab, selain sebagai salah satu punggung keluarga, Mak Susi juga masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil.
"Yang menjaminkan diri suaminya. Bu Susi masih dibutuhkan keluarganya. Ia adalah tulang punggung keluarga dan masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil," tegasnya.
Sahid kembali menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mendesak pihak Kepolisian untuk menuntaskan laporannya dalam kasus perusakan tiang berbendera merah putih. Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, polisi belum memperlihatkan tanda-tanda akan menuntaskan kasus tersebut.
"Sejak kita laporkan, hingga kini kasus itu belum jelas perkembangannya. Kita mendesak pada kepolisian, agar segera menuntaskan kasus tersebut. Biar linear, kalau bu Susi dipersoalkan masalah bendera, tentu masalah pokoknya itu harus diselesaikan lebih dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaDia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.
Baca Selengkapnya