Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Triawan Munaf nilai larangan ojek aplikasi oleh Kemenhub kedaluwarsa

Triawan Munaf nilai larangan ojek aplikasi oleh Kemenhub kedaluwarsa Triawan Munaf. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyayangkan adanya larangan beroperasinya ojek berbasis aplikasi online. Dia menilai larangan yang dibuat Kementerian Perhubungan tersebut kedaluwarsa atau telat dikeluarkan di tengah-tengah menjamurnya ojek berbasis aplikasi yang dibutuhkan masyarakat.

"Agak terlambat kalau bisa dievaluasi lagi peraturannya harus diatur. Tapi peraturan yang mengikuti perkembangan, apa e-commerce mengikuti perkembangan dunia digital yang sangat eksponensial. Ikuti karena setiap hari berubah," kata Triawan di Istana, Jakarta, Jumat (18/12).

Menurut dia, sebuah peraturan dibuat tentunya harus fleksibel. Disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, terlebih menyangkut masalah ekonomi kreatif.

"Kan ini sharing ekonomi kan jangan dulu dilarang-larang tapi dibiarkan dulu sambil dipelajari aturan. Karena ini menyangkut kepercayaan luar negeri tentang investasi lalu menyangkut kreativitas orang yang merasa kok belum apa-apa udah dipasung," jelasnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi persoalan ini. Jangan tiba-tiba belum ada solusi langsung mengeluarkan larangan bila ojek berbasis aplikasi dilarang beroperasi.

"Harus duduk bersama. Saya yakin ada jalan keluar tapi jangan sampai tiba-tiba begitu. Ada jalan keluar pasti. Karena beberapa perusahaan taksi di luar negeri seperti ini yang berbasis digital, mereka bisa kok menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah. Jadi harus ada penyesuaian," terang Triawan.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat larangan beroperasinya ojek berbasis aplikasi. Namun, setelah Presiden Jokowi tak sepakat dengan larangan tersebut, ojek aplikasi diperbolehkan beroperasi seperti semula.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Sebab, transportasi publik sejauh ini belum memadai.

"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Kritik UU Omnibus Law Ciptaker Belum Bisa Buka Investasi Secara Cepat
Cak Imin Kritik UU Omnibus Law Ciptaker Belum Bisa Buka Investasi Secara Cepat

Kata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Beda Sikap 2 Menteri Jokowi soal TikTok Shop, Mana yang Bikin UMKM Lokal Babak Belur?
Beda Sikap 2 Menteri Jokowi soal TikTok Shop, Mana yang Bikin UMKM Lokal Babak Belur?

Pro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM
Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Menteri Teten, Sandiaga Tolak TikTok Shop Dilarang di Indonesia
Beda dengan Menteri Teten, Sandiaga Tolak TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Dia beralasan pemerintah masih membahas regulasi untuk TikTok di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Aplikasi TEMU Tidak akan Diizinkan Beroperasi di Indonesia untuk Lindungi UMKM
Menkominfo: Aplikasi TEMU Tidak akan Diizinkan Beroperasi di Indonesia untuk Lindungi UMKM

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan jutaan pekerja yang terlibat di sektor tersebut.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi

Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.

Baca Selengkapnya
Aplikasi Temu Ancam Pasar Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Ini
Aplikasi Temu Ancam Pasar Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Ini

Aplikasi serupa Tiktok ini dilarang beroperasi di Indonesia selama tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres: Cak Imin Bicara Investasi Disalahgunakan & Jadi Beban Baru, Mahfud MD Bilang Sangat Normatif
Debat Cawapres: Cak Imin Bicara Investasi Disalahgunakan & Jadi Beban Baru, Mahfud MD Bilang Sangat Normatif

Salah satu yang ditekankan oleh Cak Imin yakni tentang kepercayaan pasar terhadap pemerintah

Baca Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN

TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Kawal Hilirisasi, Jokowi-Luhut Dianalogikan Layaknya Sopir Angkot Medan dan Kenek
Kawal Hilirisasi, Jokowi-Luhut Dianalogikan Layaknya Sopir Angkot Medan dan Kenek

Perbandingan itu diberikan lantaran keduanya berani menerjang berbagai desakan dari luar negeri yang tidak menyukai program hilirisasi yang diusung Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Aplikasi Temu dari China Sudah Tiga Kali Coba Daftar Izin Usaha di Indonesia
Diam-Diam, Aplikasi Temu dari China Sudah Tiga Kali Coba Daftar Izin Usaha di Indonesia

Meski demikian, pemerintah belum meluluskan izin usaha aplikasi Temu di Indonesia.

Baca Selengkapnya