Triawan Munaf nilai larangan ojek aplikasi oleh Kemenhub kedaluwarsa
Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyayangkan adanya larangan beroperasinya ojek berbasis aplikasi online. Dia menilai larangan yang dibuat Kementerian Perhubungan tersebut kedaluwarsa atau telat dikeluarkan di tengah-tengah menjamurnya ojek berbasis aplikasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Agak terlambat kalau bisa dievaluasi lagi peraturannya harus diatur. Tapi peraturan yang mengikuti perkembangan, apa e-commerce mengikuti perkembangan dunia digital yang sangat eksponensial. Ikuti karena setiap hari berubah," kata Triawan di Istana, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut dia, sebuah peraturan dibuat tentunya harus fleksibel. Disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, terlebih menyangkut masalah ekonomi kreatif.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Bagaimana ojek berkembang? Awal mula alat mengojek memang berupa sepeda. Dikutip dari tulisan W.J.S. Poerwadarminta di Kompas, 22 September 1979, ‘Ojek adalah sepeda yang ditaksikan’.
-
Kenapa ojek muncul? Ide ini muncul dari kondisi jalan desa yang rusak serta tak bisa dilalui oleh mobil sehingga, ditawarkan jasa transportasi lain berupa ojek sepeda.
-
Mengapa Jakarta butuh investasi? Oleh karena itu, dibutuhkan investasi dari dalam dan luar negeri untuk membiayai pembangunan DKI Jakarta.
-
Kenapa judi online dianggap bahaya? Publik dihadapkan dengan kabar akibat buruk dari judi online. Namun, upaya pemberantasan judi online belum terlihat efektivitasnya.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
"Kan ini sharing ekonomi kan jangan dulu dilarang-larang tapi dibiarkan dulu sambil dipelajari aturan. Karena ini menyangkut kepercayaan luar negeri tentang investasi lalu menyangkut kreativitas orang yang merasa kok belum apa-apa udah dipasung," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi persoalan ini. Jangan tiba-tiba belum ada solusi langsung mengeluarkan larangan bila ojek berbasis aplikasi dilarang beroperasi.
"Harus duduk bersama. Saya yakin ada jalan keluar tapi jangan sampai tiba-tiba begitu. Ada jalan keluar pasti. Karena beberapa perusahaan taksi di luar negeri seperti ini yang berbasis digital, mereka bisa kok menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah. Jadi harus ada penyesuaian," terang Triawan.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat larangan beroperasinya ojek berbasis aplikasi. Namun, setelah Presiden Jokowi tak sepakat dengan larangan tersebut, ojek aplikasi diperbolehkan beroperasi seperti semula.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Sebab, transportasi publik sejauh ini belum memadai.
"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca SelengkapnyaDia beralasan pemerintah masih membahas regulasi untuk TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan jutaan pekerja yang terlibat di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaAplikasi serupa Tiktok ini dilarang beroperasi di Indonesia selama tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang ditekankan oleh Cak Imin yakni tentang kepercayaan pasar terhadap pemerintah
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPerbandingan itu diberikan lantaran keduanya berani menerjang berbagai desakan dari luar negeri yang tidak menyukai program hilirisasi yang diusung Pemerintah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, pemerintah belum meluluskan izin usaha aplikasi Temu di Indonesia.
Baca Selengkapnya