Trimedya: KPK tak perlu khawatir pasal tipikor di RKUHP
Merdeka.com - Politikus PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir soal Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). DPR, tegas Trimedya tak punya niat memperlemah KPK.
"KPK kan lex specialis. Apa yang dikhawatirkan, ini kan jelas mengatur semuanya. Apa yang harus dikhawatirkan KPK. Enggak perlu dikhawatirkan. Kecuali dibilang bahwa penuntut itu jaksa dari Kejagung. Itu bisa (hilang kewenangan KPK). Makanya dulu kan soal komposisi hakim, di pengadilan tipikor, 3 dari karir 2 dari nonkarir," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
"Jadi enggak ada yang perlu dikhawatirkan. Ujungnya yang paling penting kewenangan dia tidak diganggu. Kedua, anggarannya, ketiga pengawasan yang dilakukan kepada KPK," tambahnya.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Dia mengatakan KPK tinggal mengacu pada undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"UU 30 2002 itu udah paling paten itu. Enggak ada UU di republik ini yg sehebat UU 30/2002. Soal KPK. Jadi dilaksanakan aja tugas dan kewenangan UU 30 itu. Yang lain-lain itu, KUHP itu kan mengatur secara umum. Itu yang harus diyakini," ujarnya.
Trimedya juga menegaskan jika pasal korupsi ada di KUHP bukan menjadi hambatan bagi pemberantasan korupsi. Sebab kewenangan pemberantasan korupsi juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kan yang menangani korupsi bukan hanya KPK. Kejaksaan, kepolisian kan menangani korupsi. Itu yang kita juga harus paham. Kan spesifiknya KPK ada. Makanya dibilang lex specialisnya. Kenapa ada di KUHP karena kepolisian dan kejaksaan menangani korupsi juga," ujar Trimedya.
"Makanya di polisi ada Dirkrimsus. Kejaksaan ada Jampidsus. Kan dia masih menangani korupsi. Kan korupsi bukan dominasi KPK. kecuali kepolisian dan kejaksaan tak menangani korupsi, itu bisa tidak boleh ada di KUHP. Tapi kalau kejaksaan dan kepolisian bisa menangani korupsi itu harus ada," tambahnya.
Trimedya meminta, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo tersebut tak perlu bingung. Tinggal kembali pada undang-undang dari instansi terkait yang ada di pengaturan umum KUHP.
"Kembali kepada UU organik dari instansi terkait. Kepolisian ada UU Polri. Kejaksaan ada UU kejaksaan. Ini kan pengaturan umum KUHP," imbuhnya.
"Kan dasar sebagai pemandu. Kan nanti ada UU kejaksaan, kepolisian, KPK. itu nanti kepada uu organik masing masing," ucap Trimedya.
Dia juga berujar, ketiga instansi tersebut memiliki kewenangan sesuai koridor masing masing dan tidak akan terjadi perebutan perkara korupsi.
"Sekarang rebutan apa gak? Ya udah. Sekarang enggak ada rebutan. Kepolisian menangani seperti apa kejaksaan seperti apa. Kan enggak ada rebutan. Kecuali kepolisian dan kejaksaan enggak nangani korupsi. Sama 3 institusi ini nanganin korupsi," tandas anggota komisi III DPR ini.
Pasal tindak pidana korupsi (tipikor) direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK pun menolak jika UU tentang tipikor masuk pidana pokok. Sebab, penanganan korupsi lebih mendalam sudah diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca Selengkapnya