Truk Golongan 3-5 Dilarang Melintasi Tol per 7-9 Mei 2022, Kecuali Bawa Sembako & BBM
Merdeka.com - PT Jasa Marga Tbk telah menerapkan kebijakan pemerintah terkait larangan angkutan truk melalui di jalan tol. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak 7 Mei 2022, pukul 00.00 - 12.00 Wib.
"Mulai tanggal 7 - 9 Mei 2022, pukul 00.00 - 12.00 WIB, untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 dilarang melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik)," tulis akun @PTJASAMARGA, Sabtu (7/5).
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 40 Tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
-
Kapan kejadian truk melawan arus terjadi? Video yang menunjukkan truk kontainer melawan arus dan menabrak beberapa kendaraan serta pejalan kaki di jalan utama Kota Tangerang, menjadi viral di media sosial, Kamis (31/10). Kejadian ini diduga berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, di mana beberapa pengendara motor dan ojek online berusaha mengejar truk yang ugal-ugalan tersebut.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Kapan ban mobil retak? Ini terjadi secara alami bahkan jika ban tidak digunakan atau disimpan di garasi.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Dimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
Berikut pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan
waktu pemberlakuan :
1) Ruas Jalan Tol:
a) arus mudik:
Hari Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari
Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
b) arus balik:
Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
2) Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
a) arus mudik:
Hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
b) arus balik:
Hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022, mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Tol:
1) Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
2) DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
3) DKI Jakarta
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
4) DKI Jakarta - Jawa Barat
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Jakarta – Cikampek
5) Jawa Barat
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b) Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan.
6) Jawa Tengah
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, Semarang
c) Jatingaleh - Srondol, Semarang;
d) Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang;
e) Semarang – Solo – Ngawi.
7) Jawa Timur:
a) Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan –
Probolinggo;
b) Surabaya – Gresik;
c) Pandaan – Malang.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):1) Sumatera Utaraa) Medan – Berastagib) Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.
2) Jambi – Sumatera Barata) Jambi - Padang via Sarolangun;b) Jambi - Padang via Teboc) Jambi - Padang via Sengeti.
3) Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang
4) DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak
5) Bantena) Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuanb) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subrotoc) Serang – Pandeglang – Labuan.
6) Jawa Barat:a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjarb) Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebonc) Ciawi – Cianjur.
7) Jawa Tengah:a) Solo – Klaten – Yogyakarta;b) Bawen – Magelang - Yogyakarta;c) Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto;d) Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).
8) Yogyakarta:a) Jogja – Watesb) Jogja – Sleman - Magelangc) Jogja – Wonosarid) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
9) Jawa Timur:a) Pandaan – Malang;b) Probolinggo - Lumajang;c) Caruban - Jombang;d) Banyuwangi – Jember.
10) Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud padahuruf b tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:1) bahan bakar minyak atau bahan bakar gas2) barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor3) air minum dalam kemasan4) ternak5) pupuk6) hantaran pos dan uang7) barang pokok, terdiri atasa) berasb) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapiokac) jagungd) gulae) sayur dan buah–buahanf) dagingg) ikanh) daging unggasi) minyak goreng dan mentegaj) susuk) telurl) garamm) kedelain) bawango) cabe. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca Selengkapnya