Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Truk Golongan 3-5 Dilarang Melintasi Tol per 7-9 Mei 2022, Kecuali Bawa Sembako & BBM

Truk Golongan 3-5 Dilarang Melintasi Tol per 7-9 Mei 2022, Kecuali Bawa Sembako & BBM Tol CIkampek. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Jasa Marga Tbk telah menerapkan kebijakan pemerintah terkait larangan angkutan truk melalui di jalan tol. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak 7 Mei 2022, pukul 00.00 - 12.00 Wib.

"Mulai tanggal 7 - 9 Mei 2022, pukul 00.00 - 12.00 WIB, untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 dilarang melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik)," tulis akun @PTJASAMARGA, Sabtu (7/5).

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 40 Tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).

Berikut pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan

waktu pemberlakuan :

1) Ruas Jalan Tol:

a) arus mudik:

Hari Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari

Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

b) arus balik:

Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

2) Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):

a) arus mudik:

Hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

b) arus balik:

Hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022, mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Tol:

1) Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang

2) DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak

3) DKI Jakarta

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).

4) DKI Jakarta - Jawa Barat

a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;

b) Jakarta – Cikampek

5) Jawa Barat

a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi

b) Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan.

6) Jawa Tengah

a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, Semarang

c) Jatingaleh - Srondol, Semarang;

d) Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang;

e) Semarang – Solo – Ngawi.

7) Jawa Timur:

a) Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan –

Probolinggo;

b) Surabaya – Gresik;

c) Pandaan – Malang.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):1) Sumatera Utaraa) Medan – Berastagib) Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.

2) Jambi – Sumatera Barata) Jambi - Padang via Sarolangun;b) Jambi - Padang via Teboc) Jambi - Padang via Sengeti.

3) Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang

4) DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak

5) Bantena) Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuanb) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subrotoc) Serang – Pandeglang – Labuan.

6) Jawa Barat:a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjarb) Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebonc) Ciawi – Cianjur.

7) Jawa Tengah:a) Solo – Klaten – Yogyakarta;b) Bawen – Magelang - Yogyakarta;c) Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto;d) Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).

8) Yogyakarta:a) Jogja – Watesb) Jogja – Sleman - Magelangc) Jogja – Wonosarid) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).

9) Jawa Timur:a) Pandaan – Malang;b) Probolinggo - Lumajang;c) Caruban - Jombang;d) Banyuwangi – Jember.

10) Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud padahuruf b tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:1) bahan bakar minyak atau bahan bakar gas2) barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor3) air minum dalam kemasan4) ternak5) pupuk6) hantaran pos dan uang7) barang pokok, terdiri atasa) berasb) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapiokac) jagungd) gulae) sayur dan buah–buahanf) dagingg) ikanh) daging unggasi) minyak goreng dan mentegaj) susuk) telurl) garamm) kedelain) bawango) cabe. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang

Perpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya