Truk pemadam disita Kejari Aceh, jika mau dipakai harus minta izin
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyita sebuah truk Pemadam Kebakaran (Damkar) bertangga, Senin (7/3). Kendaraan pemadam tercanggih di Sumatera ini disita karena kasus dugaan penggelembungan pada saat pengadaan.
Truk disita oleh penyidik Kejari Banda Aceh sekira pukul 15.55 WIB. Penyidik langsung memasang segel di seluruh tubuh truk. Segel itu bertuliskan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kejari Banda Aceh sita Damkar ©2016 merdeka.com/afif
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa yang diminta Kemnaker dari APINDO? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
Truk itu dibeli seharga Rp 17,5 miliar, melalui proyek pengadaan Pemerintah Aceh pada 2014. Kendaraan disita sebagai barang bukti kasus dugaan penggelembungan pada pengadaan. Hingga saat ini, kasus itu dalam proses penyidikan dan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan penetapan pengadilan terhadap penyitaan satu unit Damkar bertangga dalam kasus perkara Anda sudah semua ketahui, ada dugaan mark up dan tidak tepat dalam pembelian satu unit Damkar," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, di lokasi penyitaan.
Kasus pengadaan kendaraan pemadam bertangga oleh Pemerintah Aceh buat Kota Banda Aceh senilai Rp 16,89 miliar diduga dikorupsi antara Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Kasus ini mulai ditangani penyidik Kejari Banda Aceh sejak awal 2015. Pasca penyelidikan, penyidik Kejari Banda Aceh kemudian menetapkan beberapa tersangka.
Husni Thamren menyebutkan, truk itu bisa saja dipergunakan bila memang dibutuhkan dan sangat mendesak. Namun, Pemerintah Kota Banda Aceh harus membuat permohonan pinjam pakai kepada Kejari Banda Aceh.
Untuk sementara, kata Husni Thamren, pekarangan Kejari Banda Aceh tidak muat menampung truk itu. Maka dari itu, truk tetap berada di kantor Pemadam Kebakaran, Banda Aceh.
"Makanya, kalau mau pakai, besok atau hari ini, Pemerintah Kota Banda Aceh harus membuat surat permohonan pinjam pakai kepada Kejari Banda Aceh," lanjut Husni Thamren.
Menurut Husni, hingga saat ini sudah membidik sepuluh orang. Semua berasal dari Aceh, dan pihak penyidik Kejari Banda Aceh segera memeriksa pemilik perusahaan pengadaan truk itu di Jakarta.
"Kita juga akan tugaskan penyidik ke Jakarta untuk periksa pemilik perusahaan. Sedangkan kerugian negara belum bisa ditaksir, sekarang masih dihitung oleh KPK," ucap Husni.
Informasi yang diperoleh merdeka.com, penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Juni 2015, dengan empat calon tersangka. Mereka merupakan pegawai dan pejabat di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), masing-masing, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SM, Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) AN, dan dua pembuat spesifikasi lelang, HDP dan AB. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Apalagi sudah digaji oleh negara, digaji oleh Pemerintah Kota Depok, sebaiknya sesuatu yang kurang di dalam, kita perbaiki bersama-sama," kata Wakil Wali Kota.
Baca SelengkapnyaKadis Disnaker heran mobil tersebut bisa berasap tebal padahal seharusnya rutin perawatan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBuntut pengakuannya, pegawai dan sejumlah rekannya dipanggil atasannya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaPerlu ada perbaikan agar mobil-mobil dinas tidak ikut memperparah kualitas udara.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya