Truk Tangki Angkut 15 Ton Solar Ilegal Diamankan Polisi, Dua Orang Ditangkap
Merdeka.com - Satu buah truk tangki bercat biru putih diamankan petugas. Truk tersebut diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sebanyak 15 ton pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.
Tak hanya truk, polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muaro Jambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Dimana minyak bumi berasal? Ketika ganggang dan plankton ini mati puluhan hingga ratusan juta tahun yang lalu, mereka tenggelam ke dasar laut.
-
Dimana minyak bumi diolah di Sumut? Proses ini biasanya dilakukan pada sebuah wadah tabung tinggi yang kedap terhadap udara. Awalnya minyak mentah akan dialirkan ke dalam tabung tersebut dan kemudian dipanaskan dalam tekanan 1 atmosfer pada suhu 370 derajat celcius.
-
Bagaimana sumber minyak baru di Bekasi ditemukan? Menurut Direktur Eksplorasi PT Pertamina Hulu Energi, Muharram Jaya, penemuan ini berdasarkan eksplorasi yang dilakukan oleh pihaknya pada 6 Desember 2023 lalu.
-
Bagaimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Dimana bahan bakar ramah lingkungan itu diekspor? Pada pekan lalu, bahan bakar kapal ini diekspor untuk pertama kalinya ke Singapura.
"Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana yang kita curigai," katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (30/1).
Kemudian, kata Imam, petugas yang curiga langsung mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Tetapi, mereka tidak dapat menunjukkannya.
"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan/oplosan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi," tegasnya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku ini diduga kuat telah turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dengan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana," tutupnya.
Kontributor: Hidayat
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca Selengkapnya