Truk Timpa Mobil di Tangerang Melebihi Kapasitas Angkut dan Belum Perpanjang KIR
Merdeka.com - Truk tanah yang menimpa mobil Daihatsu Sigra di Karawaci, Tangerang ternyata kelebihan muatan. Selain itu, truk dengan nomor polisi B 9927 TYY itu juga belum memperpanjang uji berkala KIR.
Berdasarkan data dan bukti pengujian KIR, kendaraan truk yang dikemudikan SF tersebut, seharusnya kembali melakukan pengujian sebelum (22/7/2019) kemarin.
"KIR-nya sudah mati, terhitung tanggal 22 Juli, harusnya diperpanjang dengan melakukan pengujian kembali," kata staf ahli penguji Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Lulu Karsan, Jumat (2/8).
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kenapa bus telolet di Tangerang dianggap berbahaya? Kondisi ini dirasa berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan, terutama jika anak-anak yang mengejar bus terjatuh di lokasi tersebut.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Dia menegaskan, pengujian KIR tersebut penting, mengingat kendaraan angkutan barang tersebut aktif dioperasikan untuk pengerjaan proyek di wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang.
"Pemeriksaan KIR ini komperhensif, dari sisi pengereman, handling, ban, pencahayaan, wiper dan semua komponen berkaitan dengan keamanan dan keselamatan berkendara," jelasnya.
Selain persoalan KIR, truk yang menimpa 4 orang hingga tewas tersebut juga mengangkut tanah melebihi kapasitas semestinya. Dalam aturan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) oleh Kementerian Perhubungan, angkutan truk tambang pada golongan kendaraan tersebut hanya ditoleransi mengangkut maksimal 20 ton.
"Jadi bus itu melebihi muatan aturan maksimal yang sudah ditentukan sebesar 20 ton, kenyataannya over hingga 30 ton," tutup Lulu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaKemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAksi nekat sopir truk membawa muatan tak biasa bikin melongo. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaAntrean ini terlihat ketika Pemerintah Kabupaten melakukan uji coba jam operasional bagi truk tambang di kawasan Parung Panjang.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca Selengkapnya