Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuai Polemik, Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung Dicabut

Tuai Polemik, Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung Dicabut Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut peraturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman tersebut sebelumnya diteken Jaksa Agung pada Kamis, 6 Agustus 2020.

"Iya betul dicabut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (11/8).

Hari mengatakan, aturan itu resmi dicabut Jaksa Agung per hari ini. Pertimbangan aturan itu dicabut guna menghindari disharmoni antar penegak hukum dalam menjalankan tugas.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana."

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman tersebut diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Pedoman ini dikeluarkan seiring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait perjalanan Djoko Tjandra.

Dikutip dari Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, Selasa (11/8), Jaksa perlu diberikan perlindungan dalam menjalankan profesi tanpa mendapat intimidasi, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya.

Pedoman tersebut mengatur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Selanjutnya, untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.

KPK Nilai Aturan Pemanggilan Jaksa Buat Publik Curiga di Tengah Kasus Djoko Tjandra

Keputusan Jaksa Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan atau pemanggilan jaksa yang tersangkut tindak pidana harus seizin Jaksa Agung disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menilai aturan itu memunculkan kecurigaan publik, apalagi diterbitkan di tengah bergulirnya kasus Djoko Tjandra yang menyeret salah satu jaksa.

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ujar Nawawi, Selasa (11/8).

Nawawi menyebut, aturan itu terlihat seperti menggerus upaya pemberantasan korupsi.

"Ya, itu tanggapan saya. Selintas jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi. Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa," kata dia.

Diketahui, polemik Djoko Tjandra menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki disebut beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

Berdasarkan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.

Baca Selengkapnya