Tuding Elza kaki tangan Nazaruddin, Akbar Faizal dituntut minta maaf
Merdeka.com - Minola Sebayang, tim kuasa hukum Elza Syarif menyatakan masalah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR Akbar Faizal kepada kliennya akan dibawa ke ranah hukum. Hal itu terkait dengan berbagai tudingan Akbar ke Elza yang mengacu pada pasal 27 dan 28 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
"Tidak ada orang yang kebal hukum, walau dia adalah anggota DPR semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum," ujar Minola saat konferensi pers di kantor Elza Syarif Law Office Jl. Latuharhary No 19, RT 2/RW 7, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Minola menilai, Akbar tidak pernah menjadi saksi yang melihat dan mengalami, tetapi berdasarkan keterangan orang lain. Dalam hukum, menurut Minola, kesaksian yang diberikan itu bersifat lemah sekali.
-
Mengapa Edward Akbar membantah tuduhan penggelapan? Ia menyatakan bahwa pada kenyataannya, harta (mobil) itu dibeli secara bersama-sama, sehingga ia menyangkal tuduhan penggelapan tersebut.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana Edward Akbar membantah tuduhan? Ia menyatakan bahwa pada kenyataannya, harta (mobil) itu dibeli secara bersama-sama, sehingga ia menyangkal tuduhan penggelapan tersebut.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
"Oleh sebab itu, jika tidak memiliki fakta dan data lebih baik datang mengajukan permohonan maaf. Karena meminta maaf adalah langkah yang bijaksana dan gentleman," tegas dia.
Pada kesempatan yang sama, Kapitra Ampera menyatakan masih memberi kesempatan kepada Akbar Faizal untuk meminta maaf dalam kurun waktu 1x24 jam. Jika tidak, Akbar akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan surat-suratnya pun sudah disiapkan.
"Kami juga akan melaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," imbuh Kapitra.
Akbar telah menuding Elza sebagai kaki tangan tersangka korupsi, yaitu Nazaruddin. Kapitra mengungkapkan, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kaki tangan merupakan perbuatan kejahatan atau kelompok kejahatan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Liga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKader Prabowo Subianto ini mengaku sudah tidak mampu menyewa pengacara maupun saksi
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAde Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaSaka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Baca Selengkapnya