Tuding pemilihan hakim agung bermasalah, PT DKI curhat ke DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Mas'ud Halim kecewa dengan proses rekrutmen hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Kekecewaannya itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini soal rekrutmen hakim agung, ternyata yang dipilih-pilih oleh KY bukan orang yang baik. Hakim-hakim yang dipilih ternyata kena masalah. Yang baik-baik malah tidak terpilih," kata Mas'ud dalam raker kunjungan Komisi III DPR dengan empat lingkungan peradilan sewilayah DKI Jakarta di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Mas'ud mengklaim akibat praktik tersebut, para hakim menjadi pesimis untuk mendaftarkan diri menjadi calon hakim agung. Dikarenakan penentuan siapa yang terpilih jadi hakim agung bukan berdasarkan kredibilitas.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
"Jadi pada pesimis dengan rekrutmen hakim agung oleh KY. Itu hanya berdasarkan seleranya komisioner KY," katanya.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menerima keluhan dan masukan dari para hakim tinggi tentang proses rekrutmen hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Untuk itu, dia berjanji akan membicarakannya dengan KY.
"Ya nanti kita bicarakan dengan KY. Sejauh ini ada kritikan-kritikan yang perlu kita tindaklanjuti," kata Azis. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan karena masalah tersebut, dapat meloloskan sosok seperti Ketua KPU maupun Ketua KPK saat ini.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaMahfud Md menyoroti kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP mengungkapkan keresahannya atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan capres-cawapres dalam paripurna di DPR.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya