Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuding putusan hakim tidak cermat, PT SMS bakal ajukan banding

Tuding putusan hakim tidak cermat, PT SMS bakal ajukan banding Warga Pati jalan kaki hadiri sidang semen. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) bakal mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan sengketa pembangunan pabrik semen dengan warga Pati, Jawa Tengah. Kuasa Hukum PT SMS, Florianus Sangsun mengatakan, putusan majelis hakim itu tidak cermat.

"Kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam memutuskan. Padahal dalam persidangan sangat kentara alat bukti, saksi, dan para ahli yang diajukan tergugat dan tergugat intervensi yang menyatakan proses hingga penerbitan lingkungan telah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," kata Florianus setelah sidang di PTUN Semarang, Selasa (17/11).

Sementara itu, kuasa hukum warga Pati dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, kemenangan ini adalah sejarah dan hasil perjuangan panjang dari warga lereng Kendeng, terutama warga Pati dan sekitarnya. "Ini adalah kemenangan yang patut didapat dari hasil perjuangan dari warga Lereng Kendeng," kata Zaenal.

Orang lain juga bertanya?

Zaenal menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan, di mana sesuai dengan tata ruang atau RTRW tidak ada sama sekali aktifitas penambangan yang terjadi di Kawasan Karst Lereng Gunung Kendeng. Sehingga, salah satu pertimbangan majelis hakim memutuskan bahwa ijin lingkungan tidak sesuai dengan tata ruang yang ada di Pati.

"Putusan hakim dimaknai bahwa belum ada lingkungan di wilayah Kendeng, Pati digunakan untuk aktivitas penambangan," ungkapnya.

Sedangkan, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gun Retno mengungkapkan bahwa dengan kemenangan ini, dirinya berharap masyarakat Lereng Gunung Kendeng tidak meluapkan uforia kemenangan ini dengan berlebihan.

Justru memperingatkan kepada masyarakat lereng Kendeng untuk tetap menjaga dan mengawasi Kawasan Karst Gunung Kendeng dari tangan-tangan jahil perusak lingkungan.

"Nek menang ojo seneng-seneng. Nek kalah ojo sewenang-wenang. Langkah kami kita tidak hanya bersenang-senang tapi akan mengambil tindakan untuk berembug dengan warga apa langkah selanjutnya," ungkapnya.

Selain itu, Gun Retno menyatakan kemenangan ini juga sebagai kemenangan dari beberapa lapisan masyarakat dan sinergi antara warga Lereng Kendeng, akademisi, tokoh masyarakat, para pakar dan semua pihak yang membantu perjuangan warga untuk menggugat proses pembangunan pabrik semen di Pati yang dilakukan oleh Bupati Pati Haryanto dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Indocement.

Sebelumnya, PT SMS kalah dari sidang sengketa Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, yang diajukan warga sekitar. Dalam persidangan, majelis hakim meyakini proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT SMS melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat, izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030.

"Mengabulkan semua gugatan penggugat (warga Pati). Membatalkan SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS," tegas Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo Adhi membacakan amar putusannya Selasa (17/11) petang tadi di Ruang Utama Sidang PTUN Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
Kubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK

Kubu AMIN siapkan 1.000 pengacara menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel

PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya