Tuding putusan hakim tidak cermat, PT SMS bakal ajukan banding
Merdeka.com - PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) bakal mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan sengketa pembangunan pabrik semen dengan warga Pati, Jawa Tengah. Kuasa Hukum PT SMS, Florianus Sangsun mengatakan, putusan majelis hakim itu tidak cermat.
"Kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam memutuskan. Padahal dalam persidangan sangat kentara alat bukti, saksi, dan para ahli yang diajukan tergugat dan tergugat intervensi yang menyatakan proses hingga penerbitan lingkungan telah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," kata Florianus setelah sidang di PTUN Semarang, Selasa (17/11).
Sementara itu, kuasa hukum warga Pati dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, kemenangan ini adalah sejarah dan hasil perjuangan panjang dari warga lereng Kendeng, terutama warga Pati dan sekitarnya. "Ini adalah kemenangan yang patut didapat dari hasil perjuangan dari warga Lereng Kendeng," kata Zaenal.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Zaenal menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan, di mana sesuai dengan tata ruang atau RTRW tidak ada sama sekali aktifitas penambangan yang terjadi di Kawasan Karst Lereng Gunung Kendeng. Sehingga, salah satu pertimbangan majelis hakim memutuskan bahwa ijin lingkungan tidak sesuai dengan tata ruang yang ada di Pati.
"Putusan hakim dimaknai bahwa belum ada lingkungan di wilayah Kendeng, Pati digunakan untuk aktivitas penambangan," ungkapnya.
Sedangkan, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gun Retno mengungkapkan bahwa dengan kemenangan ini, dirinya berharap masyarakat Lereng Gunung Kendeng tidak meluapkan uforia kemenangan ini dengan berlebihan.
Justru memperingatkan kepada masyarakat lereng Kendeng untuk tetap menjaga dan mengawasi Kawasan Karst Gunung Kendeng dari tangan-tangan jahil perusak lingkungan.
"Nek menang ojo seneng-seneng. Nek kalah ojo sewenang-wenang. Langkah kami kita tidak hanya bersenang-senang tapi akan mengambil tindakan untuk berembug dengan warga apa langkah selanjutnya," ungkapnya.
Selain itu, Gun Retno menyatakan kemenangan ini juga sebagai kemenangan dari beberapa lapisan masyarakat dan sinergi antara warga Lereng Kendeng, akademisi, tokoh masyarakat, para pakar dan semua pihak yang membantu perjuangan warga untuk menggugat proses pembangunan pabrik semen di Pati yang dilakukan oleh Bupati Pati Haryanto dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Indocement.
Sebelumnya, PT SMS kalah dari sidang sengketa Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, yang diajukan warga sekitar. Dalam persidangan, majelis hakim meyakini proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT SMS melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat, izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030.
"Mengabulkan semua gugatan penggugat (warga Pati). Membatalkan SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS," tegas Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo Adhi membacakan amar putusannya Selasa (17/11) petang tadi di Ruang Utama Sidang PTUN Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN siapkan 1.000 pengacara menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca Selengkapnya