Tudingan Aher ada suap di balik sengketa lahan Disnak Jabar
Merdeka.com - Pengadilan telah memutuskan lahan kantor Dinas Peternakan Jawa Barat (Disnak Jabar) bukan milik negara, melainkan perserorangan. Tanah seluas 2.910 meter persegi itu segera dieksekusi. Namun, Pemprov Jabar melihat putusan itu ganjil dan berbau korupsi.
Tudingan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan alias Aher, Kamis (14/7) kemarin. Mendengar kabar bahwa salah satu kantor dinasnya mau dieksekusi pengadilan, Aher langsung mendatangi lokasi. Dia merasa Pemprov Jabar merupakan pihak paling benar dalam sengketa lahan ini.
Atas masalah ini, Aher mengaku telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). Itu dilakukan karena pihaknya mencium bau tidak beres dalam putusan pengadilan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
"Kita sudah (ngadu) ke KY terkait etika dan KPK. Karena kita khawatir ada unsur suap dan gratifikasi, keputusan hukum mencong begitu," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.
Pemprov Jabar tetap ngotot bahwa pengadilan juga salah alamat melakukan eksekusi. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan ahli waris Adi Kusumah dan mengeksekusi lahan persil 46 D3. Sedangkan kantor Disnak Jabar berada di Jalan Dago No 358 Bandung ini, berasal dari tanah persil 24 D1 dan kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung juga menyatakan bahwa tanah yang ada di lokasi itu memang dimiliki Pemprov Jabar. Dengan demikian jelas dan tegas bahwa lokasi tanah di Jalan Dago No 358 itu adalah tanah persil 24 D1 bukan tanah persil 46 D3, seperti diklaim sebagai milik Adi Kusumah.
Maka dari itu, Aher ngotot bahwa kantor yang ditempati sejak tahun 1990-an harus dipertahankan atas nama negara. "Ini adalah milik Pemprov Jabar. Saya atas nama negara dan keadilan hukum akan mempertahankan kantor Dinas Peternakan. Tanah maupun gedung itu harus menjadi aset negara yang dikelola Pemprov Jabar," ungkapnya.
Kuasa hukum ahli waris R Adikusumah, Ucok Rolando P. Tamba mengaku prihatin atas sikap Pemprov Jabar berkukuh mengklaim lahan tersebut. Padahal, menurutnya, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu pasca eksekusi terhadap objek sengketa tersebut pada 2 Juni 2016 lalu.
Menurut Ucok, dasar eksekusi merupakan putusan berkekuatan tetap. Kalau ada upaya hukum di luar itu, eksekusi harus sudah bisa dijalankan.
Menyinggung pernyataan Aher, justru pihaknya merasa tidak akan mempermasalahkan bila itu pendapat pribadi. Hanya saja, jika kapasitasnya sebagai gubernur tentu ada kekeliruan.
"Kami menduga pemprov justru melakukan pelanggaran hukum. Kami sangat menyayangkan ada statement itu. Putusan pengadilan kan produk yudikatif, gubernur selaku eksekutif harus menghormatinya. Kalau begitu berarti tidak menghormati hasil yudikatif," tandas Ucok. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaBamsoet mengaku terkejut terkait dengan kasus yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya