Tuduh orangtua curi uang Rp 150 ribu, Sigit tega bunuh ibu kandung
Merdeka.com - Seorang anak yang tega melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, mendapat hukuman 12 tahun penjara. Sebab, dalam amar putusannya terbukti melakukan pemukulan berulangkali.
Sigit Suprayitno, warga Sememi Kidul Gang 6, Surabaya, yang nekat melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri Suciati Ningsih. Hal itu dilakukan pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Sigit mengaku kehilangan uang Rp 150 ribu, yang disimpan di sakunya itu menanyakan ke ibu nya. Suciati Ningsih, mengaku tidak mengetahui. Kemudian, tersangka menggeledah baju orangtuanya, dan menemukannya.
-
Apa yang ibu berikan kepada anaknya? Ibu telah memberikan banyak waktu, energi, dan kasih sayangnya untuk merawat, mendampingi, mendukung seorang anak.
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sigit pun ke dapur mengambil pisau, dan kembali ke ruang tamu. Saat itu juga, terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke punggung orangtuanyua Suciati Ningsih, sebanyak empat kali.
Akibat dari penusukan itu, Suciati Ningsih pun meninggal. Padahal, tersangka sendiri memberikan uang sebesar Rp 350 ribu ke ibu kandungya. Dengan rincian Rp 200 ribu digunakan untuk acara selamatan 40 hari orangtuanya, Sujitno, dan Rp 150 untuk bayar listrik.
Tapi, oleh tersangka ditanyakan, kalau mengaku uangnya hilang. Padahal diberikan pada orangtuanya. Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiyatmoko yang membacakan putusan vonis di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, dianggap memberatkan terdakwa.
Sebab, dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa itu, menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Maka, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-undang No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan rumah tangga. Menyatakan, memutuskan terdakwa dihukum 12 tahun penjara," terang Bayu Isdiyatmoko, Rabu (11/5).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Farkhan Junaedi, 15 tahun penjara. Sebab, hakim mempunyai pertimbangan lain, kalau terdakwa mengakui perbuatannya itu salah.
Hal itulah yang menjadi keringanan terdakwa. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa itu melakukan penganiayaan terhadap Suciati Ningsih, menyebabkan meninggal, dianggap meresahkan masyarakat.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Farizi mengaku akan mempertimbangkan vonis yang diberikan kliennya itu. "Kita pikirkan dulu, dan bicarakan dengan klien. Apakah mengajukan banding atau tidak," pungkas Farizi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Baca SelengkapnyaTersangka memukul kepala suaminya dengan mesin pompa air hingga tewas di tempat.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPelaku memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum bocah remaja itu
Baca SelengkapnyaPelaku memberi uang sebesar Rp330 ribu ke warga bernama Pahrudin untuk membunuh dirinya, namun permintaan itu tidak diindahkan oleh Pahrudin.
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaPelaku juga berusaha untuk membunuh ayah kandungnya, namun gagal.
Baca SelengkapnyaRA adalah anak pertama dari dua bersaudara. Pelaku memilki satu adik perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu kandung Tapos, Depok, Kamis (31/8). Pelaku RA (23) memperagakan sejumlah adegan, termasuk 43 kali menusuk korban.
Baca Selengkapnya