Tuduhan Bareskrim ke Bambang Widjojanto dinilai janggal
Merdeka.com - Akademisi sekaligus pakar hukum pidana, Ganjar L. Bondan, merasa ada kejanggalan dalam sangkaan dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Dia mempertanyakan konstruksi sangkaan kepada Bambang oleh Bareskrim.
Bareskrim Polri menyangkakan Bambang dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yakni soal mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Ganjar menyatakan pengenaan pasal itu kepada Bambang mesti dipertegas.
"Term menyuruh memberikan keterangan palsu, bahwa pasal itu termasuk term menyuruh tidak tepat. Karena pada peristiwa menyuruh yang bisa dipidana adalah yang menyuruh. Yang disuruh tidak bisa," kata Ganjar dalam jumpa pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Ganjar juga mempertanyakan siapa orang yang diduga disuruh oleh Bambang memberikan kesaksian palsu. Sebab menurut dia, hanya ada tiga kriteria orang bisa memberikan kesaksian palsu.
"Pertanyaannya siapa yang disuruh? Yang disuruh tidak bisa dipidana karena memberikan kesaksian palsu menurut hukum anak kecil, orang gila, atau memberikan keterangan palsu karena keadaan memaksa yang absolut. Tolong carikan," ujar Ganjar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya