Tugas dan Gaji Koordinator PKH yang Bikin PDIP Kepincut
Merdeka.com - PDIP perintahkan kader untuk ikut seleksi menjadi koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kemensos. Hal ini menuai polemik dan protes berbagai pihak. Sebab, dalam aturan, pendamping maupun koordinator program PKH dilarang dari unsur parpol.
Apa tugas dan fungsi koordinator PKH?
Agus S, salah seorang pendamping PKH di salah satu kelurahan di Jawa Tengah bercerita, dirinya mendampingi 310 keluraga penerima PKH.
-
Siapa yang dibantu Kemensos dalam program ini? 'Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ' ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
-
Kenapa PKH diberikan? Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi kelompok yang rentan serta memastikan mereka mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar mereka.
-
Apa bantuan yang diberikan dalam program 'Kanggo Riko'? Para penerima mendapatkan Rp2,5 juta, disesuaikan dengan kebutuhan usahanya. Mereka didorong untuk mengembangkan usaha rumahan yang bisa meningkatkan pendapatan hariannya.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
Sudah hampir satu dekade Agus mengabdi menjadi pendamping PKH. Bahkan saat ini ia harus merangkap jabatan menjadi Koordinator PKH di tingkat Kecamatan.
Jenjang karir PKH sangat jelas. Agus mengatakan, pada awalnya ia hanyalah seorang pendamping PKH saja, namun saat Kecamatan membutuhkan Koordinator, ia pun dipromosikan menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam). Ia tidak pernah menyangka bisa menjadi seseorang yang bisa dibilang, ikut membangun desanya.
"Kalau kita berminat dan ikut promosi atau tes, bisa saja. Saya merangkap jadi Korcam juga. Kalau gaji, sama sih gajinya," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/8).
Sejak tahun 2007, Pemerintah melalui Kemensos meluncurkan bansos dalam program PKH. PKH bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tingkat pendidikan KPM rata-rata rendah. Maka mereka membutuhkan pendamping agar bisa menggunakan uang bantuan tersebut dengan bijak. Harapannya, uang tersebut bisa dijadikan sebagai modal usaha sehingga tingkat ekonomi para KPM bisa meningkat.
Honor Pendamping PKH
Honor yang pendamping PKH maupun Korcam sebenarnya tidak sebesar gaji yang ia dapatkan saat dirinya masih bekerja di Jakarta. Pada awalnya, Agus bekerja di Jakarta sebagai kontraktor selama kurang lebih 7 tahun. Pada tahun 2010, ia kembali ke desanya untuk membangun desanya. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu memusingkan perihal gaji atau honor.
"Honornya untuk pendamping PKH di antara 3 sampai Rp 3,4 juta. Saya 3,2 juta. Untuk Korcam sama sih, tapi sudah diusulkan ke Dinas. Rencananya akan dibantu oleh daerah. Seperti tunjangan tambahan lah," ujar pria berusia 41 tahun itu.
Ada pula insentif yang diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu sebesar Rp300 hingga Rp400 ribu. Uang insentif ini tadinya diperuntukkan untuk biaya operasional. Saat pandemi Covid-19 ini, uang insentif tersebut untuk membeli kuota. Jumlah insentif setiap daerah berbeda-beda, tergantung kemampuan daerahnya.
"Ada juga insentif, tapi berbeda-beda tiap daerah. Rp300 ribu sampai Rp400 ribu setiap tiga bulan sekali. Tadinya untuk beli bensin, makanan kalau mengadakan pertemuan keluarga, sekarang untuk kuota," ujarnya.
©2020 Merdeka.com
Untuk honor Koordinator Kabupaten (Korkab), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Regional (Koreg) berbeda-beda juga di setiap daerah. Yang sama hanyalah honor pendamping PKH dan Korcam.
"Kalau honor Korkab sekitar Rp5 juta, tapi di SK tahun kemarin menjadi Rp4,1 juta. Ada perombakan di Kemenkeu. Pendamping nambah, Korkab berkurang. Mungkin karena pekerjaan pendamping lebih berat," ujarnya.
Kemudian, ia mengaku tidak tahu pasti jumlah honor Korwil dan Koreg saat ini. Namun yang pasti, ada peningkatan nominal dalam setiap tingkatan.
"Korwil untuk sekarang, persisnya saya tidak tahu tapi sebelum penurunan Rp8 juta. Koreg mungkin bisa dua kali lipatnya," ujarnya.
Seleksi Petugas PKH
Agus bercerita tentang persyaratan menjadi pendamping dan koordinator PKH. Saat itu, syarat menjadi pendamping PKH bahkan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk yang domisilinya sama dengan daerah rekrutmen pendamping PKH itu.
Agus bersyukur saat memutuskan kembali pulang kampung, KTP-nya sudah berdomisili di tempat tinggalnya. Ini yang membuatnya menjadi yakin bisa lolos seleksi. Ada banyak tahapan yang harus dilalui. Seperti seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Selain itu, ia juga mengatakan, semua instrumen PKH tidak boleh bersinggungan dengan politik. Mulai dari pendamping PKH, hingga koordinator di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, wilayah, maupun regional.
"Dulu waktu rekrutmen, tidak boleh dari kader atau Parpol. Yang jadi panitia Pemilu saja dikeluarkan. Apalagi bermain-main dengan politik. Di lapangan mata-matanya banyak sekali," ujar Agus.
Selain itu, sepengetahuannya, Koordinator Kabupaten syaratnya harus menjadi pendamping PKH terlebih dahulu. Begitu juga syarat Koordinator Wilayah, dan regional.
"Ada surat pernyataan yang viral ya, PDIP minta DPC-nya jadi koordinator kabupaten (Korkab). Padahal setahu saya syaratnya harus dari pendamping dulu. Jadi tidak bisa, apalagi dari Parpol," kata Agus kembali menegaskan.
©2020 Merdeka.com
Surat instruksi DPP PDIP bernomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020, memerintahkan DPC mengikuti seleksi koordinator kabupaten/kota Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Nusyirwan Soejono selaku Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial DPP PDIP.
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan (daftar terlampir) untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut," demikian petikan isi surat tersebut.
Mensos Juliari Melarang
Saat dihubungi merdeka.com, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara juga sudah menegaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi koordinator PKH adalah bukan anggota partai politik. Jika ada anggota partai politik yang mengikuti seleksi, maka dipastikan tidak akan lolos. Menurutnya, persyaratan itu sudah lama ada.
"Untuk menjadi Koordinator Pendamping PKH tidak boleh anggota parpol," kata Juliari kepada merdeka.com, Selasa (4/8).
Juliari tidak ambil pusing bila ada anggapan memberi ruang khusus untuk PDIP agar bisa lolos seleksi. Dia hanya mengacu aturan yang ada bahwa anggota parpol tidak boleh jadi Koordinator PKH.
"Partai-partai lain juga menginstruksikan hal yang sama juga gak masalah, yang paling penting kan nanti pada saat diseleksi, bisa lolos atau tidak. Kan sudah ada persyaratan-persyaratannya," ucap Politikus PDIP itu.
Pendamping maupun koordinator PKH di tingkat mana pun dilarang terlibat dalam partai politik. Hal ini dikhawatirkan bisa membelokkan tujuan awal PKH.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pada pasal 10 poin i menyatakan: Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.
©2019 Merdeka.com
Bila ada Koordinator PKH di tingkat manapun yang terbukti bersinggungan dengan partai politik, maka ia akan dikeluarkan. Lagipula, biasanya Koordinator Kabupaten awalnya adalah seorang pendamping PKH.
Hal ini juga disampaikan oleh seorang Koordinator Wilayah (Korwil) PKH provinsi, Tari. Tari bertanggung jawab terhadap 7 kabupaten/kota. Ketujuh Korkab harus melaporkan berbagai data dan lain sebagainya ke Tari.
"Kan jenjang karir. Kalau pendamping kerjanya bagus, bisa jadi Korkab. Korkab bagus, jadi Korwil. Misalnya dalam satu kabupaten, jumlah KPM-nya terlalu banyak dan perlu Korkab tambahan. Diambil lah dari Korkab terbaik," ujarnya Tari kepada merdeka.com, Rabu (5/8).
Dia menegaskan, tidak ada instrumen PKH yang berpolitik. Dia sudah menjadi Korwil sejak tahun 2010. Di zaman sekarang ini, menurutnya,masyarakat juga sudah cerdas. mereka bisa mengambil peran sebagai pengawas. Masyarakat bisa melaporkan ke contact center bila mengetahui ada pendamping PKH maupun koordinator PKH di segala tingkat yang bergabung dalam partai politik.
"Pasti akan ketahuan karena masyarakat pasti lihat. Ada contact center juga, jadi bisa langsung dilaporkan," ujarnya.
Dia ingat, pernah ada salah satu Korwil di Sumatera Utara (Sumut) yang maju mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Ia pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Korwil.
"Ada di Sumut, seorang Korwil wanita yang nyalon jadi DPD Pusat. Pas dia daftar jadi anggota DPD, dia langsung keluar dari PKH. Mengundurkan diri jauh-jauh hari," ujar Titik yang kerap kali mendapat penghargaan sebagai Korwil Terbaik.
Tujuan PDIP
Terkait perintah di surat tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, PDIP sebagai partai kader yang memiliki akar kuat di tingkat grass roots terus melakukan pendidikan dan kaderisasi politik. Ini sebagai syarat penempatan kader partai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi, hingga di tingkat nasional dan bahkan internasional.
Dia mengungkapkan, PDIP berkepentingan untuk melakukan rekrutmen anggota termasuk dari kalangan profesional dan tokoh masyarakat. Sebab partai yang menang Pemilu, dimana pun tradisi demokrasi di seluruh dunia, maka akan menempatkan kader-kadernya pada jabatan strategis.
"Jadi ketika Partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa, atau dalam Program Keluarga Harapan (PKH), aktif dalam bela negara dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8) (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca SelengkapnyaHonorarium sebagai anggota KPPS baru akan diterima setelah satu bulan sejak dilantik.
Baca SelengkapnyaAhok ingin agar RT/RW ke depannya bisa mengikuti konsepnya sewaktu dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaGaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
Baca SelengkapnyaLembaga ini diawasi langsung oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPenasaran berapa besaran gaji Bintara Polri yang baru dilantik? Simak informasi berikut ini.
Baca SelengkapnyaPramono Anung berjanji akan menaikkan gaji guru honorer di Jakarta setara dengan upah minimum regional (UMR) Jakarta yakni sekitar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI mengadakan rapat kerja dengan sejumlah mitra, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan
Baca Selengkapnya