Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC
Merdeka.com - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Kandang Singa atau Kantor Arema FC, Jalan Mayjend Panjaitan Kota Malang. Para tersangka dianggap melakukan serangkaian tindakan perbuatan melawan hukum dengan cara melempar bom asap (flare), batu dan melakukan pemukulan pada pihak pengamanan Kantor Arema.
"Penyidik menetapkan 7 orang tersangka, 5 orang kita kenakan pasal 170 atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan 2 orang dikenakan pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1).
Lima tersangka yang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengerusakan yakni AR (24), MF (24), NM (21), AC (29), dan KA (22). Kecuali KA, para tersangka merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sementara KA adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut yakni membawa dan melemparkan bom smoke, cat semprot dan pipa besi. Di antara mereka juga memukul, menendang korban dan melempar batu ke kantor Arema FC.
Sedangkan dua orang tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau penghasutan yakni MFC (37) warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH (34), warga Pujon, Kabupaten Malang. MFC merupakan Koordinasi Lapangan (Korlap) saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi. Ia diduga pemberi tugas dalam aksi tersebut.
Selain itu dua tersangka MFC dan FH juga pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Minggu (29/1), aksi demonstrasi Aremania di depan Kandang Singa atau Kantor Arema FC Malang berakhir dengan kericuhan. Aksi massa diwarnai ketegangan, sebelum kemudian terjadi pengerusakan Kantor di Jalan Mayjend Panjaitan 42 Kota Malang.
Lemparan bebatuan oleh massa membuat Official Store Arema porak-poranda. Ruang bangunan etalase itu pecah dengan kaca berserakan, begitu pun merchandise yang dipajang di dalamnya. Selain itu, sejumlah orang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya bendera hitam dengan tongkat besi, pecahan kaca,, 41 batu, 13 buah bekas bom smoke, 3 buah flare, dua kaleng cat semprot, kantong plastik cat warna merah dan tujuh kantor plastik berisi cat warna hitam.
Selain itu juga disita sarung tangan warna cokelat dengan noda darah, kain kuning juga dengan noda darah, pecahan neon box dan tangan manekin, 10 buah flyer dan poster.
Budi menjelaskan, telah mengamankan total sebanyak 115 orang, yang terdiri dari 107 orang berada di sekitar TKP yang diduga melakukan aksi.
"Tapi dari pendalaman Satreskrim dari 107 ini, 94 orang tidak terlibat sama sekali dan sudah dikembalikan ke rumah masing-masing. Sementara 13 orang dari 107 masih dilakukan pendalaman, karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi," urainya.
Peran 13 orang ini masih didalami dan belum ditemukan bukti yang cukup. Sehingga mereka dijadikan saksi yang dapat dipanggil bila diperlukan.
"Sedangkan untuk orang yang diamankan sebanyak 8 orang, diluar dari 107. Ini kita tetapkan sebagai tersangka 7 orang dan 1 orang sebagai saksi," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaImbauan itu disampaikan TKN Prabowo-Gibran karena mulai beredar motif tersangka menembak Muarah karena perbedaan afiliasi politik.
Baca Selengkapnya