Tujuh pelaku curanmor di Tangsel diamankan, tiga diantaranya didor
Merdeka.com - Dalam kurun waktu 20 hari, sejak Selasa (19/6) hingga Minggu (1/7) Polres Tangerang Selatan mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan masing-masing pelaku.
"Barang bukti berhasil diamankan berupa 6 unit sepeda motor hasil kejahatan, pelaku ini terpisah, tidak dalam satu jaringan. Dua pelaku diantaranya adalah residivis kasus serupa di Serpong, beberapa tahun lalu," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dari pengungkpan ini, ada 7 orang tersangka diamankan. Suripto alias Anton, Rudiansyah, Rusmono, Riko, Deri, Yopin dan Safero. Satu pelaku masih DPO bertindak sebagai eksekutor.
"Mereka kami amankan terpisah, dari hasil pengembangan beberapa kasus ini ada kelompok masing - masing. Dari 7 pelaku, 3 diantaranya kami berikan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas," ucap dia.
Para pelaku menjalankan aksinya saat dini hari dan jelang subuh. Sebelum beraksi, mereka mengamati rumah korban.
"Aksi mereka menggunakan kunci leter T dan kunci pas. Modusnya mereka amati rumah-rumah kosong dan beraksi saat pemilik rumah sedang beristirahat atau menjalankan salat subuh," ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut dijual ke wilayah jawa Barat. Dengan kisaran harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Kami sampaikan kepada masyarakat dan korban pencurian, agar membawa surat dan berkas lengkap dokumen kendaraan untuk diambil di Polres," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaHingga pukul 12.00 WIB ini, tercatat sudah tujuh tahanan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Khusus Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaKapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya