Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan

Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan Sidang penganiayaan Haringga di Pengadilan Negeri Bandung. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sidang kasus penganiayaan berujung tewasnya anggota Jakmania Haringga Sirla kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1). Pada tahap kedua ini, tujuh orang dihadirkan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap supporter Persija Jakarta tersebut.

Para terdakwa yang hadir dalam sidang agenda pembacaan dakwaan itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika menjerat mereka dengan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Jaksa menyatakan bahwa semua terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

Dia membacakan kronologi peristiwa yang terjadi saat Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung pada September 2018. Keberadaan Haringga yang diketahui sejumlah bobotoh saat melakukan sweeping. Mereka menemukan identitas Haringga sebagai pendukung Persija.

Hal tersebut memancing suporter lain ikut menganiaya korban dengan tangan kosong maupun benda tumpul. Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar lokasi ikut melakukan pengeroyokan. Akibat perbuatannya, korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di sejumlah anggota badannya.

"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa.

Pihak kepolisiaan menetapakan total 14 dalam kasus ini. Tersangka lain yang berusia di bawah umur sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Joko Susilo yakni Dikdik Sumaryanto mengatakan bahwa kliennya mengaku tidak ikut menganiaya Haringga. Meski dalam dakwaannya, jaksa menyebut Joko datang ke Stadion bersama Cepi Gunawan dan DF.

Dalam sidang itu, Joko dan semua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Mereka beserta kuasa hukum memilih menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

"Dia memang ada di situ faktanya. Tapi dari keterangan, dari bukti yang ada, tidak menunjukan Joko melakukan. Dia saat itu hanya menyelamatkan seseorang. Nanti akan kami hadirkan saksinya," kata Dikdik.

Sebelumnya, lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan Haringga divonis beragam. Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF. SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. NSF divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Sedangkan AF divonis hukuman tiga tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Orang jadi Tersangka, Begini Peran Pelaku Penganiaya Steward Persib
6 Orang jadi Tersangka, Begini Peran Pelaku Penganiaya Steward Persib

Kepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.

Baca Selengkapnya
6 Oknum Bobotoh Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Steward Persib
6 Oknum Bobotoh Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Steward Persib

Polresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini

Sidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aniaya Relawan Ganjar Geber Motor Depan Markas, 6 TNI Masuk Bui
VIDEO: Aniaya Relawan Ganjar Geber Motor Depan Markas, 6 TNI Masuk Bui

Enam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.

Baca Selengkapnya
Kericuhan Suporter Persib, Polisi Memulai Penyelidikan Dugaan Penganiayaan
Kericuhan Suporter Persib, Polisi Memulai Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Pihak kepolisian sudah melakukan upaya proses hukum dimulai dengan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang ada.

Baca Selengkapnya