Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan
Merdeka.com - Sidang kasus penganiayaan berujung tewasnya anggota Jakmania Haringga Sirla kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1). Pada tahap kedua ini, tujuh orang dihadirkan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap supporter Persija Jakarta tersebut.
Para terdakwa yang hadir dalam sidang agenda pembacaan dakwaan itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika menjerat mereka dengan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Jaksa menyatakan bahwa semua terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
Dia membacakan kronologi peristiwa yang terjadi saat Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung pada September 2018. Keberadaan Haringga yang diketahui sejumlah bobotoh saat melakukan sweeping. Mereka menemukan identitas Haringga sebagai pendukung Persija.
Hal tersebut memancing suporter lain ikut menganiaya korban dengan tangan kosong maupun benda tumpul. Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar lokasi ikut melakukan pengeroyokan. Akibat perbuatannya, korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di sejumlah anggota badannya.
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa.
Pihak kepolisiaan menetapakan total 14 dalam kasus ini. Tersangka lain yang berusia di bawah umur sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Joko Susilo yakni Dikdik Sumaryanto mengatakan bahwa kliennya mengaku tidak ikut menganiaya Haringga. Meski dalam dakwaannya, jaksa menyebut Joko datang ke Stadion bersama Cepi Gunawan dan DF.
Dalam sidang itu, Joko dan semua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Mereka beserta kuasa hukum memilih menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
"Dia memang ada di situ faktanya. Tapi dari keterangan, dari bukti yang ada, tidak menunjukan Joko melakukan. Dia saat itu hanya menyelamatkan seseorang. Nanti akan kami hadirkan saksinya," kata Dikdik.
Sebelumnya, lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan Haringga divonis beragam. Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF. SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. NSF divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Sedangkan AF divonis hukuman tiga tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.
Baca SelengkapnyaPolresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sudah melakukan upaya proses hukum dimulai dengan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang ada.
Baca Selengkapnya