Tujuh terdakwa pembunuh YY akan divonis hari ini
Merdeka.com - Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur YY (14) oleh tujuh terdakwa berstatus anak akan digelar hari ini, Selasa (10/5) secara terbuka. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis.
"Sidangnya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, karena sidangnya sudah memasuki agenda pembacaan vonis," kata Humas Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejanglebong Jimmy Maruli seperti dikutip Antara, Senin (9/5).
Meski digelar terbuka, namun para awak media yang akan mengambil gambar para terdakwa harus diburamkan. Sebab para terdakwa ini masih berstatus anak di bawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Persidangan ini juga akan berlangsung dengan pantauan petugas keamanan yang ketat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang terlibat dalam pemotretan? Beginilah penampilan Tyas Mirasih dan Tengku Tezi dalam sesi pemotretan terbaru mereka bersama MORDEN.
-
Siapa yang bisa jadi target peretasan kamera? Menurut perusahaan keamanan NordVPN peretasan kamera kini menjadi salah satu kejahatan dunia maya yang paling umum.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sebelumnya YY yang merupakan siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016 yang lalu. 12 Orang sudah ditangkap polisi.
Korban dianiaya secara tak beradab dengan berulang-ulang oleh pelaku. Para pelaku diketahui berasal dari satu desa dengan korban. Sedangkan salah satu di antaranya adalah kakak kelas korban di SMPN tempat YY menuntut ilmu.
Seperti diketahui sebelumnya para pelaku didakwa dan dituntut Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan juga Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sepuluh tersangka lain adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, dan SA. Lima inisial terakhir berusia 17 tahun. Sedangkan dua pelaku lain, BE dan CH, sudah ditangkap tapi belum pemberkasan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaYudha terbukti bersalah karena telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang kawasan Duren Sawit.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaAda tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Baca Selengkapnya