Tukang Bangunan di Aceh Singkil Rekam Aksi Cabulnya pada Bocah
Merdeka.com - Seorang pria berinisial RI (24) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia lima tahun. Pelaku memaksa korban memenuhi hasrat seksnya sambil direkam pakai kamera ponsel.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Abdul Halim, mengatakan pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut ditangkap polisi dua hari lalu.
"Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan sudah tiga kali di rumah korban saat dalam keadaan sepi," kata Abdul Halim, Rabu (26/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Dia menjelaskan, medio September 2021, pelaku saat itu bekerja di rumah korban memasang keramik. Di sana, pelaku merayu korban dengan meminjamkan handphone.
Anak di bawah umur itu termakan bujuk rayu, hingga pelaku bisa melakukan tindakan becat pencabulan.
"Dia (RI) merekam perbuatan bejat tersebut," beber Abdul Halim.
Aksi kejahatan pelaku ini terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya. Lantas, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Singkil, Senin (24/1).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.
"Empat jam usai dilaporkan, pelaku berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan barang bukti satu handphone miliknya," ujar Iptu Abdul Halim.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Singkil. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar apakah ada korban lain dari perbuatan bejat pelaku tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca Selengkapnya