Tukang Parkir di Madiun Ditusuk, Polisi Bantah Keterlibatan 2 Perguruan Silat
Merdeka.com - Teka-teki pelaku penusukan Heru Susanto, tukang parkir di Kota Madiun hingga tewas terkuak. Pelaku ternyata adalah teman satu selnya waktu masih di dalam penjara. Motifnya sakit hati akibat omongan korban.
Terungkapnya pelaku pembunuhan ini dibenarkan Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu. Ia menyatakan menangkap tiga pelaku.
"Ada tiga pelaku. Satu eksekutor dua lainnya turut membantu pelaku," kata Nasrun Pasaribu, Senin (2/9).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ketiga pelaku bernama Heru Cahyono (39) warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun sebagai eksekutor. Dan dua lainnya, Irwan (35) dan Ateng (34), keduanya warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasus ini bermula saat korban dan pelaku utama pernah dipenjara bersama di Lapas Madiun. Keduanya satu sel. Untuk korban terjerat kasus penganiayaan, dan pelaku terlibat penjambretan.
Saat di sel, sekitar tahun 2017 lalu keduanya terlibat cekcok. Pelaku sakit hati karena omongan korban.
"Korban kemudian bebas lebih dahulu. Sedangkan pelaku baru lulus dari penjara Agustus 2019 ini," kata lulusan AKPOL 2000 ini.
Seperti ada kesempatan, pelaku yang baru menghirup udara bebas akhirnya mencari korban. Termasuk menghapalkan kebiasaan korban jam berapa di rumahnya.
"Tiga hari lalu pelaku juga membeli pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku utama mengajak dua pelaku lainnya," terangnya.
Irwan bertugas membonceng pelaku. Sedangkan Ateng bertugas untuk melihat situasi apakah aman atau tidak jika pelaku melakukan penusukan.
"Hanya cekcok sebentar. Dan pisau yang sudah disiapkan dibuat untuk menusuk korban," lanjutnya.
Korban sempat melawan sehingga gagang pisau terlepas. Namun usahanya sia-sia, karena pisau terlanjur tertusuk.
"Makanya kan terseret juga itu. Lukanya dari ulu hati sampai menusuk ke ginjal korban," terangnya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Griya Husada Kota Madiun. Namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
Hasil autopsi, korban menderita luka tusuk sedalam 15 cm dan lebarnya 3 cm. Tidak ada luka lain yang membuat koordinator parkir itu habis nyawanya.
"Ya cuma satu tusukan. Tapi memang lukanya sampai tembus ke ginjal. Sehingga membuat korban meninggal dunia," katanya.
Setelahnya ketiga pelaku kabur. Irwan menyerahkan diri sesaat setelah kejadian. Sementara Ateng ditangkap di rumahnya.
Sementara beredar di media sosial bahwa kasus ini melibatkan dua perguruan silat. AKBP Nasrun membantah isu tersebut. Dia menegaskan bahwa wilayah Kota Madiun kondusif.
"Tidak ada melibatkan perguruan. Ini murni dendam pribadi. Tidak ada yang lain. Saya nyatakan suro kali ini aman," tegasnya.
Pelaku terancam pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan jiwa orang lain dan Pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
"Untuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, menghilangkan jiwa selama-lamanya 15 tahun dan penganiayaan ancamannya selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka saat melerai perselisihan antara juru parkir.
Baca SelengkapnyaHeru Ariyanto (34) tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh temannya sendiri R saat pesta miras bersama di Jalan Majapahit Semarang, Kamis (14/3).
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa dua orang saksi. Sejauh ini, motifnya masih misterius.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut W mengalami luka di bagian perut.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaJalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaKematian korban membuat aktivis Mapala STAI Bumi Silampari kehilangan sosok pendiam itu.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca Selengkapnya