Tulis buku 'Jokowi Undervcover, Bambang Tri diancam lima tahun bui
Merdeka.com - Penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono resmi menjadi tahanan kepolisian. Dia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di rumahnya, Blora, Jawa Tengah.
Dilansir Fanpage Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (31/12), penyidik menemukan sejumlah fakta terkait buku yang ditulisnya. Salah satunya, tersangka diketahui tidak memiliki dokumen pendukung degan menyebut ada pemalsuan data saat Presiden Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon presiden di KPU Pusat.
Kemudian, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya didasarkan atas sangkaan pribadi, bukan bukti-bukti otentik dari penelitian di lapangan. Bahkan, analisa fotometrik yang dijelaskan dalam bukunya tidak berdasarkan keahlian, namun didasarkan pada persepsi dan perkiraan Bambang Tri secara pribadi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Dimana perpustakaan terapung Polri berada? 'Polri melalui Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menghadirkan perpustakaan terapung untuk meningkatkan minat baca dan belajar kepada anak-anak di Desa Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, Malut,' seperti dikutip dari keterangan unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri.
-
Mengapa Polri membuat perpustakaan terapung? Semua dilakukan untuk memajukan dan menambah wawasan anak generasi penerus bangsa dalam hal literasi.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," demikian dikutip dari Fanpage Divisi Humas Mabes Polri.
Sementara itu, tulisannya yang menebarkan kebencian dengan menyebut Jokowi sebagai keturunan PKI ternyata tidak terkait dengan peristiwa G30S dan pemberontakan Madiun. Bahkan, tersangka tidak tahu menahu tentang kedua peristiwa itu.
Bambang Tri juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers, hal itu terkait dengan tulisannya di halaman 105, yang berisi Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada Rakyat.
Pada halaman 140, Bambang Tri menyebut Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali merupakan basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal, tahun 1966 PKI sudah dibubarkan. Atas tulisan-tulisan itu, tersangka dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Atas perbuatannya, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 degan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri resmi menahan penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono resmi menjadi tahanan kepolisian mulai hari ini. Penahanan itu dilakukan karena Bambang Tri diduga menulis bukunya tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada.
"Benar (ditahan). Penahanan baru-baru ini," ungkap Kepala Divisi Hubungan Kemasyarakatan Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (31/12).
Boy menjelaskan, buku yang ditulis Bambang Tri tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Sebab, isi maupun konten penulisannya tidak didukung dengan bukti-bukti valid.
"Konten atau isi dari buku tidak berdasarkan fakta, fitnah, dan tidak ada data pendukung. Karena memberikan dampak yang meresahkan publik akibat tulisan-tulisannya yang tidak valid," lanjutnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar tak kapok dipenjara. Belum lama bebas, kini ia masuk bui lagi.
Baca SelengkapnyaSebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Selengkapnya