Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tulis buku 'Jokowi Undervcover, Bambang Tri diancam lima tahun bui

Tulis buku 'Jokowi Undervcover, Bambang Tri diancam lima tahun bui Diskusi buku Jokowi Undercover. ©facebook.com

Merdeka.com - Penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono resmi menjadi tahanan kepolisian. Dia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di rumahnya, Blora, Jawa Tengah.

Dilansir Fanpage Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (31/12), penyidik menemukan sejumlah fakta terkait buku yang ditulisnya. Salah satunya, tersangka diketahui tidak memiliki dokumen pendukung degan menyebut ada pemalsuan data saat Presiden Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon presiden di KPU Pusat.

Kemudian, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya didasarkan atas sangkaan pribadi, bukan bukti-bukti otentik dari penelitian di lapangan. Bahkan, analisa fotometrik yang dijelaskan dalam bukunya tidak berdasarkan keahlian, namun didasarkan pada persepsi dan perkiraan Bambang Tri secara pribadi.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," demikian dikutip dari Fanpage Divisi Humas Mabes Polri.

Sementara itu, tulisannya yang menebarkan kebencian dengan menyebut Jokowi sebagai keturunan PKI ternyata tidak terkait dengan peristiwa G30S dan pemberontakan Madiun. Bahkan, tersangka tidak tahu menahu tentang kedua peristiwa itu.

Bambang Tri juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers, hal itu terkait dengan tulisannya di halaman 105, yang berisi Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada Rakyat.

Pada halaman 140, Bambang Tri menyebut Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali merupakan basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal, tahun 1966 PKI sudah dibubarkan. Atas tulisan-tulisan itu, tersangka dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Atas perbuatannya, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 degan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri resmi menahan penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono resmi menjadi tahanan kepolisian mulai hari ini. Penahanan itu dilakukan karena Bambang Tri diduga menulis bukunya tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada.

"Benar (ditahan). Penahanan baru-baru ini," ungkap Kepala Divisi Hubungan Kemasyarakatan Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (31/12).

Boy menjelaskan, buku yang ditulis Bambang Tri tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Sebab, isi maupun konten penulisannya tidak didukung dengan bukti-bukti valid.

"Konten atau isi dari buku tidak berdasarkan fakta, fitnah, dan tidak ada data pendukung. Karena memberikan dampak yang meresahkan publik akibat tulisan-tulisannya yang tidak valid," lanjutnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol dan Tutupi Wajah dengan Topi
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol dan Tutupi Wajah dengan Topi

Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Satu Akhiri Pelarian Dito Mahendera di Bali
Jenderal Bintang Satu Akhiri Pelarian Dito Mahendera di Bali

Saat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi
Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar tak kapok dipenjara. Belum lama bebas, kini ia masuk bui lagi.

Baca Selengkapnya
TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran
TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran

Sebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Profil Jenderal Polisi yang Menghentikan Pelarian Buronan Dito Mahendra
Profil Jenderal Polisi yang Menghentikan Pelarian Buronan Dito Mahendra

Sejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya