Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WA, Pemuda di Asahan Dihukum 9 Bulan Penjara
Merdeka.com - Muhammad Yusroh Hasibuan harus membayar mahal dua kata yang di-posting-nya di WhatsApp grup (WAG). Dia dihukum 9 bulan penjara karena menuliskan kalimat 'copot Kapoldasu'.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Kamis (11/4). Yusroh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.
Yusroh terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ulina.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur meminta agar Yusroh dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. "Kita belum menyatakan sikap upaya hukum. Kita mempertimbangkan terdakwa. kita masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak," ucap Maswan Tambak, penasihat hukum Yusro.
Maswan menambahkan, pihaknya kecewa atas putusan itu. Menurut mereka, jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan. "Artinya kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat "copot Kapoldasu" itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusro kan waktu itu memberikan informasi kepada wartawan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Yusroh membuat postingan di Whatsapp Grup (WAG) Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 WIB. Awalnya, dia mem-posting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9/2018). Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh. Dia menjawab dengan kalimat "Siantar simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu"
Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya. Dia membuat surat laporan pengaduan ke piket SPK Polda Sumut.
Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra menyatakan tidak ada rekayasa atau editan pada postingan itu. Sementara ahli bahasa Agus Bambang Hermanto pada pokoknya menyatakan bahwa kalimat "Copot Kapoldasu" yang dikirim terdakwa adalah kalimat yang menuntut untuk membebastugaskan Kapolda Sumut, yang dapat menyebabkan Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya sebagai Kapolda Sumut.
Seperti diberitakan, Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa terjadi untuk memprotes penangkapan ini. Demonstrasi juga terjadi saat perkaranya diadili di pengadilan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaAP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya