Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tulis Dugaan Korupsi, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan Divonis 3 Bulan Penjara

Tulis Dugaan Korupsi, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan Divonis 3 Bulan Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11). Dia divonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.

Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.

"Nah hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan. Namun waktu itukan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian," kata Aziz dalam siaran di Kanal Youtube LBH Pers, Selasa (23/11).

"Yang kemudian menjawab bahwa justru berpendapat memberatkan terdakwa karena ahli Dewan Pers pada saat penyidikan bilang bahwa berita yang ditulis Asrul ini melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menganggap bukan produk jurnalistik," sambung dia.

Sementara itu pada 4 Maret 2020, Dewan Pers merilis surat resmi yang mengatakan tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.

Di samping itu, kata Aziz hakim juga mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Beritanews.com.

Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.

"Maka kemudian hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana," ujar Aziz.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya