Tulis Megawati larang azan, guru ditangkap di Lampung
Merdeka.com - Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang yang diduga menyebarkan berita bohong. Pelaku berinisial SF (35) ditangkap di Way Kanan, Lampung.
SF yang berprofesi sebagai guru ini menyebarkan berita bohong tersebut di akun sosial media miliknya.
"Tersangka pemilik akun FB "Sandi SiKumbang," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (22/2).
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah HP merk Evercross B 74 Warna hitam abu-abu, satu buah Simcard simpati dan satu buah fotokopi resi KTP.
Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone Sandi, terdapat acount Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita Hoax antara lain Megawati melarang azan karena berisik. Ada juga postingan soal dukungan pemerintah pada PKI.
SN dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaRonny tidak mengungkapkan nama pihak yang diduga sebagai otak penyebaran spanduk tersebut, tetapi pelaku merasa terganggu ketegasan Megawati.
Baca SelengkapnyaKlaim ribuan babi diangkut dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu adalah tidak benar.
Baca SelengkapnyaCek fakta merdeka.com melakukan penelusuran foto thumbnail menggunakan teknik reverse image search.
Baca SelengkapnyaPPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Baca SelengkapnyaNama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaDPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.
Baca SelengkapnyaBeredar video Ketua Umum PDIP Megawati dikabarkan menangis dan marah besar terhadap Jokowi
Baca Selengkapnya