Tulis Status soal People Power di Facebook, Honorer Dinsos Sulsel Diciduk
Merdeka.com - Muhammad Aufar Afdillah Alham, (29), pegawai honorer Dinas Sosial Provinsi Sulsel diciduk polisi, Kamis, ((16/5) sekitar pukul 10.30 wita di rumahnya Jl Adyaksa 2 kompleks Kejaksaan Kota Makassar. Aufar diciduk terkait postingan status di Facebook mengandung ujaran kebencian.
Status di akun yang menggunakan nama asli itu menuliskan, "Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti"
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, postingan pemuda kelahiran Kota Sengkang, Sulsel dinilai sangat berbahaya karena memuat satu hasutan dan dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga bisa mengganggu kondusifitas.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mengirim pesan sindiran di Instagram? Nathalie melalui akun Instagram pribadinya mengirimkan pesan yang diduga sebagai sindiran kepada Putri Delina, menyinggung bahwa rumahnya selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berjumpa dengan Adzam.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang bikin status konyol? Bagi Anda yang hobi membagikan status konyol dan lucu, berikut 40 status konyol dan lucu di media sosial yang telah dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber.
"Apa yang dilakukan pelaku ini sudah tergolong pidana sehingga anggota dari tim cyber crime bergerak cepat lakukan penangkapan," kata Dicky.
Barang bukti yang disita di kos-kosan Muhammad Aufar di kompleks kejaksaan Makassar berupa satu ponsel, satu laptop dan screenshoot postingan berita dalam akun Facebook 'Muhammad Aufar Afdillah Alham'.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kata Dicky Sondani, mengenai ujaran kebencian sekaitan isu people power ini, sudah dua kasus yang ditangani Polda Sulsel. Sebelumnya, diamankan lelaki paruh baya berinisial SA yang menghasut lewat video dan viral. Bahkan pernyataannya di dalam juga mengadu domba TNI dan Polri. Berkas SA saat ini masih diproses, harapannya bisa segera ke kejaksaan.
Sementara itu, tersangka Muhammad Aufar Afdillah Alham saat ditanya wartawan mengaku, postingannya itu bertujuan meluapkan unek-unek pribadi karena kesal terhadap pemerintah. Dia dalam kondisi sadar saat meng-update status di akunnya itu.
"Status soal people power itu saya hanya ikuti perkembangan berita di Facebook. Saya sadar dan mengaku salah. Saya siap dengan segala konsekuensinya," kata Aufar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya