Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tulis Status soal People Power di Facebook, Honorer Dinsos Sulsel Diciduk

Tulis Status soal People Power di Facebook, Honorer Dinsos Sulsel Diciduk Tersangka ujaran kebencian di akun facebook. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Muhammad Aufar Afdillah Alham, (29), pegawai honorer Dinas Sosial Provinsi Sulsel diciduk polisi, Kamis, ((16/5) sekitar pukul 10.30 wita di rumahnya Jl Adyaksa 2 kompleks Kejaksaan Kota Makassar. Aufar diciduk terkait postingan status di Facebook mengandung ujaran kebencian.

Status di akun yang menggunakan nama asli itu menuliskan, "Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti"

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, postingan pemuda kelahiran Kota Sengkang, Sulsel dinilai sangat berbahaya karena memuat satu hasutan dan dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga bisa mengganggu kondusifitas.

Orang lain juga bertanya?

"Apa yang dilakukan pelaku ini sudah tergolong pidana sehingga anggota dari tim cyber crime bergerak cepat lakukan penangkapan," kata Dicky.

Barang bukti yang disita di kos-kosan Muhammad Aufar di kompleks kejaksaan Makassar berupa satu ponsel, satu laptop dan screenshoot postingan berita dalam akun Facebook 'Muhammad Aufar Afdillah Alham'.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kata Dicky Sondani, mengenai ujaran kebencian sekaitan isu people power ini, sudah dua kasus yang ditangani Polda Sulsel. Sebelumnya, diamankan lelaki paruh baya berinisial SA yang menghasut lewat video dan viral. Bahkan pernyataannya di dalam juga mengadu domba TNI dan Polri. Berkas SA saat ini masih diproses, harapannya bisa segera ke kejaksaan.

Sementara itu, tersangka Muhammad Aufar Afdillah Alham saat ditanya wartawan mengaku, postingannya itu bertujuan meluapkan unek-unek pribadi karena kesal terhadap pemerintah. Dia dalam kondisi sadar saat meng-update status di akunnya itu.

"Status soal people power itu saya hanya ikuti perkembangan berita di Facebook. Saya sadar dan mengaku salah. Saya siap dengan segala konsekuensinya," kata Aufar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel

Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

Baca Selengkapnya
Jaksa Muda Jovi Divonis Enam Bulan Percobaan, Kejagung: JPU Banding
Jaksa Muda Jovi Divonis Enam Bulan Percobaan, Kejagung: JPU Banding

Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya