Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggak pajak Rp 36,8 M, Benny Basri 'dibui' 3 hari di Tanjung Gusta

Tunggak pajak Rp 36,8 M, Benny Basri 'dibui' 3 hari di Tanjung Gusta Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha real estate ternama di Medan, Benny Basri, mesti mendekam selama tiga hari di Rutan Tanjung Gusta lantaran disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia harus menginap di balik terali besi lantaran menunggak pajak Rp 36,8 miliar.

"Wajib pajak yang menunggak dititipkan ke kita pada Rabu 4 November sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian pada pukul 11.30 WIB tadi, yang bersangkutan kami serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak," kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Jumadi, dalam jumpa pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11).

Benny Basri merupakan direktur dan penanggung jawab pajak PT TMIL, perusahaan bergerak di bidang real estate terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia.

Menurut Kepala Ditjen Pajak Kanwil I Sumut, Mukhtar, Benny Basri menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009. "Jenis pajak yang ditunggak yaitu pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Totalnya Rp 36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang," kata Mukhtar.

Benny Basri disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015, tertanggal 15 Oktober 2015. Penyanderaan dilakukan setelah melakukan sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa, hingga tindakan penagihan aktif.

"Soft hingga hard collection sudah kita lakukan," ujar Mukhtar.

Setelah 3 hari menyandera Benny Basri, Ditjen Pajak pun membebaskannya setelah dia melunasi seluruh tunggakannya pada Jumat (5/11), sekitar pukul 11.30 WIB.

"Atas kerja sama penanggung pajak, akhirnya bisa dilunasi yang bersangkutan. Belum setengah hari kami lepaskan," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya

Kisah Asniati (60) guru (TK) Negara 3 Sungai Bertam viral

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai
Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka

DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya

Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya