Tunggak pajak Rp 36,8 M, Benny Basri 'dibui' 3 hari di Tanjung Gusta
Merdeka.com - Pengusaha real estate ternama di Medan, Benny Basri, mesti mendekam selama tiga hari di Rutan Tanjung Gusta lantaran disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia harus menginap di balik terali besi lantaran menunggak pajak Rp 36,8 miliar.
"Wajib pajak yang menunggak dititipkan ke kita pada Rabu 4 November sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian pada pukul 11.30 WIB tadi, yang bersangkutan kami serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak," kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Jumadi, dalam jumpa pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11).
Benny Basri merupakan direktur dan penanggung jawab pajak PT TMIL, perusahaan bergerak di bidang real estate terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang sempat ditahan ijazahnya karena nunggak uang bangunan? Syarat bagi peserta yang lolos seleksi AMN adalah membawa ijazah SMA asli. Soegito pun menghadap kepala sekolahnya di SMA Bagian B Negeri Purwokerto. Ijazah itu Belum Bisa Diambil Karena Soegito Masih Menunggak Uang Bangunan 'Tapi saya benar-benar tidak punya uang lagi, Pak,' kata Soegito lemas.
Menurut Kepala Ditjen Pajak Kanwil I Sumut, Mukhtar, Benny Basri menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009. "Jenis pajak yang ditunggak yaitu pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Totalnya Rp 36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang," kata Mukhtar.
Benny Basri disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015, tertanggal 15 Oktober 2015. Penyanderaan dilakukan setelah melakukan sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa, hingga tindakan penagihan aktif.
"Soft hingga hard collection sudah kita lakukan," ujar Mukhtar.
Setelah 3 hari menyandera Benny Basri, Ditjen Pajak pun membebaskannya setelah dia melunasi seluruh tunggakannya pada Jumat (5/11), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Atas kerja sama penanggung pajak, akhirnya bisa dilunasi yang bersangkutan. Belum setengah hari kami lepaskan," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Asniati (60) guru (TK) Negara 3 Sungai Bertam viral
Baca SelengkapnyaSekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca Selengkapnya