Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggakan pajak hotel bintang lima di Bandung ini capai Rp 14 miliar

Tunggakan pajak hotel bintang lima di Bandung ini capai Rp 14 miliar Hotel Grand Royal Panghegar. ©2016 Merdeka.com/dian rosadi

Merdeka.com - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, mencatat Grand Royal Panghegar Hotel yang berada di Jalan Merdeka, memiliki tunggakan pajak dengan jumlah yang tergolong cukup besar. Terhitung sejak tahun 2014, Grand Royal Panghegar Hotel memiliki tunggakan pajak hotel hingga Rp 14 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Parid menuturkan, temuan tunggakan pajak ini berawal dari pemeriksaan pada tahun 2015. Dari pemeriksaan itu, Grand Royal Penghegar tercatat memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2014. Jika ditotalkan hingga saat ini angkanya mencapai Rp 14 miliar.

"Jadi ini utang, bukan tidak bayar pajak, tapi kurang bayar. Pembayaran pajaknya tidak sesuai utang pajak," ujar Apep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/5).

Apep mengungkapkan, semula pihaknya akan memasang papan peringatan di area hotel yang menyatakan bahwa Grand Royal Panghegar belum membayar pajak daerah. Namun rencana itu urung dilakukan, karena pihak Grand Royal Panghegar Hotel melampirkan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (2/5) lalu, dengan nomor surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga serta surat bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga yang juga menyatakan penundaan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) apartemen Grand Royal Panghegar sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkot Bandung.

"Sesuai Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, pemerintah tidak bisa menyegel atau memaksa kreditur yang menunggak pajak selama 45 hari setelah putusan penundaan pembayaran pajak keluar. Jadi bukan berarti kami gagal atau batal bertindak, tetapi kami mematuhi undang undang. Selama proses PKPU, kita tidak bisa melakukan penindakan," kata dia.

Lebih lanjut Apep mengatakan, jika setelah 45 hari, pihak Grand Royal Panghegar tidak juga mampu membayar tunggakan pajak, pihaknya menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan PT Hotel Panghegar pailit. Adapun untuk pembayaran tunggakan pajak akan dibayarkan dari hasil lelang.

"Setelah 45 hari itu nanti akan ada sebuah kesimpulan dari pengadilan yang menyatakan kemampuan pihak menyelesaikanya utang utangnya. Apakah bisa menyelesaikan utang utang kepada semua pihak atau pailit," tukasnya.

Menurut Apep, sebelum tindakan pemasangan papan peringatan dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak Grand Royal Penghegar Hotel sebanyak tiga kali. "Sesuai mekanisme kita layangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Karena sampai surat peringatan ketiga dilayangkan belum membayar juga, kita akan pasang papan peringatan," ucapnya.

Apep berharap pihak Grand Royal Panghegar Hotel bisa membayar pajak setelah 45 hari. "Semoga bisa segera melunasi utang pajak setelah 45 hari," kata dia.

Public Relation Group Panghegar, Sulhan mengatakan, pihaknya akan segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkot Bandung. Pelunasan pajak akan segera dilakukan setelah 45 hari sejak keluarnya surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan Niaga Jakarta.

"Panghegar Group sedang melakukan penjadwalan utang. Setelah 45 hari kita akan bayar," ujar Sulhan kepada wartawan saat ditemui di Grand Rotal Panghegar Hotel, Jalan Merdeka.

Sulhan mengakui jika Grand Royal Panghegar Hotel menunggak pajak kepada Pemkot Bandung. Dia menyebut hal ini terjadi karena perusahaan sendiri dalam beberapa tahun terakhir sedang mengalami penurunan pendapatan.

Group Panghegar, kata Sulhan, saat ini tengah melakukan pembenahan dan restrukturisasi perseroan, termasuk melakukan penjadwalan utang, restrukturisasi manajemen, serta penguatan dan pengembangan bisnis. Langkah ini diambil untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja agar perseroan dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada seluruh kreditor.

"Kemungkinan ada investor baru. Proses restrukturisasi menunggu investor baru untuk perbaikan di banyak lini," ujar dia.

Namun demikian, Sulhan membantah terkait besaran tunggakan pajak yang disebutkan oleh disyanjak sebesar Rp 14 miliar. Dia menyebut tunggakan pajak Grand Rotal Panghegar Hotel tidak sebesar itu.

"Utangnya akan segera dibayarkan karena sudah ada investor yang berminat. Tapi utang kita tidak sebanyak yang disebutkan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Ganti Rugi Rp28 Triliun, Manajemen GBK Tuntut Balik Pontjo Sutowo Rp600 Miliar
Ditagih Ganti Rugi Rp28 Triliun, Manajemen GBK Tuntut Balik Pontjo Sutowo Rp600 Miliar

PPKGBK menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp600 miliar.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung

Bobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.

Baca Selengkapnya
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007

Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Hotel Terbengkalai di Pandeglang Ini Punya Pemandangan Laut Indah, Ditinggalkan saat Krisis Ekonomi 1998
Hotel Terbengkalai di Pandeglang Ini Punya Pemandangan Laut Indah, Ditinggalkan saat Krisis Ekonomi 1998

Bangunan ini punya desain moderen dan hadirkan pemandangan langsung menuju laut

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Jelang Konser Coldplay, Harga Hotel di Sekitaran GBK Tembus Rp8 Juta per Malam
Jelang Konser Coldplay, Harga Hotel di Sekitaran GBK Tembus Rp8 Juta per Malam

Hotel Best Western Senayan juga terpantau tersedia beberapa kamar saja yakni dengan tipe Double Bed Standard Windows.

Baca Selengkapnya
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun

Sejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya

Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya
Utang ITDC Rp1,2 Triliun Bangun Sirkuit Mandalika Bakal Dibayar Pakai Uang Negara Lewat PMN
Utang ITDC Rp1,2 Triliun Bangun Sirkuit Mandalika Bakal Dibayar Pakai Uang Negara Lewat PMN

ITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya