Tunggakan pajak hotel bintang lima di Bandung ini capai Rp 14 miliar
Merdeka.com - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, mencatat Grand Royal Panghegar Hotel yang berada di Jalan Merdeka, memiliki tunggakan pajak dengan jumlah yang tergolong cukup besar. Terhitung sejak tahun 2014, Grand Royal Panghegar Hotel memiliki tunggakan pajak hotel hingga Rp 14 miliar.
Kepala Bidang Pengendalian Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Parid menuturkan, temuan tunggakan pajak ini berawal dari pemeriksaan pada tahun 2015. Dari pemeriksaan itu, Grand Royal Penghegar tercatat memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2014. Jika ditotalkan hingga saat ini angkanya mencapai Rp 14 miliar.
"Jadi ini utang, bukan tidak bayar pajak, tapi kurang bayar. Pembayaran pajaknya tidak sesuai utang pajak," ujar Apep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/5).
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memiliki utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Dimana okupansi hotel HIG diprediksi tertinggi? Tingkat okupansi Hotel jaringan HIG diprediksi tertinggi di region Bali dimana Bali menjadi destinasi pilihan wisatawan menghabiskan Libur panjang Idul Fitri 1445H.
-
Siapa pemilik hotel di Bali yang terbengkalai? Hotel yang memiliki luas wilayah yang sangat besar ini disebut-sebut sebagai kepunyaan Hutomo Mandala Putra yang juga dikenal sebagai Tommy Soeharto.
Apep mengungkapkan, semula pihaknya akan memasang papan peringatan di area hotel yang menyatakan bahwa Grand Royal Panghegar belum membayar pajak daerah. Namun rencana itu urung dilakukan, karena pihak Grand Royal Panghegar Hotel melampirkan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (2/5) lalu, dengan nomor surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga serta surat bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga yang juga menyatakan penundaan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) apartemen Grand Royal Panghegar sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkot Bandung.
"Sesuai Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, pemerintah tidak bisa menyegel atau memaksa kreditur yang menunggak pajak selama 45 hari setelah putusan penundaan pembayaran pajak keluar. Jadi bukan berarti kami gagal atau batal bertindak, tetapi kami mematuhi undang undang. Selama proses PKPU, kita tidak bisa melakukan penindakan," kata dia.
Lebih lanjut Apep mengatakan, jika setelah 45 hari, pihak Grand Royal Panghegar tidak juga mampu membayar tunggakan pajak, pihaknya menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan PT Hotel Panghegar pailit. Adapun untuk pembayaran tunggakan pajak akan dibayarkan dari hasil lelang.
"Setelah 45 hari itu nanti akan ada sebuah kesimpulan dari pengadilan yang menyatakan kemampuan pihak menyelesaikanya utang utangnya. Apakah bisa menyelesaikan utang utang kepada semua pihak atau pailit," tukasnya.
Menurut Apep, sebelum tindakan pemasangan papan peringatan dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak Grand Royal Penghegar Hotel sebanyak tiga kali. "Sesuai mekanisme kita layangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Karena sampai surat peringatan ketiga dilayangkan belum membayar juga, kita akan pasang papan peringatan," ucapnya.
Apep berharap pihak Grand Royal Panghegar Hotel bisa membayar pajak setelah 45 hari. "Semoga bisa segera melunasi utang pajak setelah 45 hari," kata dia.
Public Relation Group Panghegar, Sulhan mengatakan, pihaknya akan segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkot Bandung. Pelunasan pajak akan segera dilakukan setelah 45 hari sejak keluarnya surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan Niaga Jakarta.
"Panghegar Group sedang melakukan penjadwalan utang. Setelah 45 hari kita akan bayar," ujar Sulhan kepada wartawan saat ditemui di Grand Rotal Panghegar Hotel, Jalan Merdeka.
Sulhan mengakui jika Grand Royal Panghegar Hotel menunggak pajak kepada Pemkot Bandung. Dia menyebut hal ini terjadi karena perusahaan sendiri dalam beberapa tahun terakhir sedang mengalami penurunan pendapatan.
Group Panghegar, kata Sulhan, saat ini tengah melakukan pembenahan dan restrukturisasi perseroan, termasuk melakukan penjadwalan utang, restrukturisasi manajemen, serta penguatan dan pengembangan bisnis. Langkah ini diambil untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja agar perseroan dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada seluruh kreditor.
"Kemungkinan ada investor baru. Proses restrukturisasi menunggu investor baru untuk perbaikan di banyak lini," ujar dia.
Namun demikian, Sulhan membantah terkait besaran tunggakan pajak yang disebutkan oleh disyanjak sebesar Rp 14 miliar. Dia menyebut tunggakan pajak Grand Rotal Panghegar Hotel tidak sebesar itu.
"Utangnya akan segera dibayarkan karena sudah ada investor yang berminat. Tapi utang kita tidak sebanyak yang disebutkan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPKGBK menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp600 miliar.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaBobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.
Baca SelengkapnyaSelama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Baca SelengkapnyaBangunan ini punya desain moderen dan hadirkan pemandangan langsung menuju laut
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaHotel Best Western Senayan juga terpantau tersedia beberapa kamar saja yakni dengan tipe Double Bed Standard Windows.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya