Tunggakan sampai Rp 100 miliar, 11 wajib pajak terancam disandera
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I berencana melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 11 wajib pajak (WP) besar yang tercatat berkedudukan di Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut-I, Mukhtar, mengatakan yang segera disandera terdiri WP orang dan WP badan. Total tunggakan ke-11 WP itu jika digabungkan lebih dari Rp 100 miliar. Masing-masing menunggak lebih dari Rp 10 miliar.
"Penyanderaan tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil seluruh wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp 1 miliar. Tim kanwil secara intensif tengah melakukan gelar perkara terkait wajib pajak yang akan disandera," kata Mukhtar di kantornya, Kamis (1/12).
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I juga telah melakukan penagihan aktif dan mengirimkan surat pemberitahuan atau Surat Paksa. Namun, belum ada tanda-tanda keinginan mereka membayar kewajibannya itu.
Penyanderaan akan dilakukan terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya. "Penyanderaan ini merupakan upaya paksa kita agar mereka mau membayar pajak," ucap Mukhtar.
Dari ke-11 wajib pajak yang akan disandera, ada tidak membayar pajak penuh sampai empat tahun. Ada pula yang menunggak hingga sembilan tahun.
Mukhtar mengatakan, mereka sebenarnya sangat tidak ingin melakukan penyanderaan. "Karena itu, kami harap para wajib pajak ini segera mau mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) sampai Maret 2017. Kalau mereka ikut, mereka bayar tunggakannya, tentunya mereka tidak akan kami sandera," jelas Mukhtar.
Proses penyanderaan rencananya dilakukan sebelum masa pengampunan pajak berakhir. Para penunggak pajak itu bakal ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta. Mereka akan disandera selama 6 bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun. "Tapi begitu mereka membayarkan tunggakannya, kita akan lepaskan," pungkas Mukhtar.
Penyanderaan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya