Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggakan sampai Rp 100 miliar, 11 wajib pajak terancam disandera

Tunggakan sampai Rp 100 miliar, 11 wajib pajak terancam disandera Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut-I Mukhtar. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I berencana melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 11 wajib pajak (WP) besar yang tercatat berkedudukan di Medan, Binjai, dan Deli Serdang.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut-I, Mukhtar, mengatakan yang segera disandera terdiri WP orang dan WP badan. Total tunggakan ke-11 WP itu jika digabungkan lebih dari Rp 100 miliar. Masing-masing menunggak lebih dari Rp 10 miliar.

"Penyanderaan tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil seluruh wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp 1 miliar. Tim kanwil secara intensif tengah melakukan gelar perkara terkait wajib pajak yang akan disandera," kata Mukhtar di kantornya, Kamis (1/12).

Pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I juga telah melakukan penagihan aktif dan mengirimkan surat pemberitahuan atau Surat Paksa. Namun, belum ada tanda-tanda keinginan mereka membayar kewajibannya itu.

Penyanderaan akan dilakukan terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya. "Penyanderaan ini merupakan upaya paksa kita agar mereka mau membayar pajak," ucap Mukhtar.

Dari ke-11 wajib pajak yang akan disandera, ada tidak membayar pajak penuh sampai empat tahun. Ada pula yang menunggak hingga sembilan tahun.

Mukhtar mengatakan, mereka sebenarnya sangat tidak ingin melakukan penyanderaan. "Karena itu, kami harap para wajib pajak ini segera mau mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) sampai Maret 2017. Kalau mereka ikut, mereka bayar tunggakannya, tentunya mereka tidak akan kami sandera," jelas Mukhtar.

Proses penyanderaan rencananya dilakukan sebelum masa pengampunan pajak berakhir. Para penunggak pajak itu bakal ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta. Mereka akan disandera selama 6 bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun. "Tapi begitu mereka membayarkan tunggakannya, kita akan lepaskan," pungkas Mukhtar.

Penyanderaan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor

Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya