Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus dugaan pembuatan vaksin palsu. Dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Pantauan merdeka.com, Jumat (11/11), Hidayat Taufiqurahman bersama dengan para terdakwa lainnya tiba di PN Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa turun dari mobil tahanan kemudian menuju ruang tunggu sidang dengan tangan terborgol.
Tak lama kemudian, para terdakwa termasuk Hidayat menuju ruang sidang yang terbagi menjadi tiga ruangan. Di antaranya ruang sidang utama Cakra, Tirta, dan Kartika. Sedangkan, Hidayat menjalani sidang di ruang Kartika lantai tiga.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Hingga pukul 12.00 WIB, Hidayat belum menjalani sidang. Sambil menunggu, warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi itu terlihat merenung, dan hikmat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya.
Hidayat dijadwalkan menjalani sidang dalam satu berkas dengan istrinya, Rita Agustina. Sementara Rita baru tiba di PN Bekasi sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, sebanyak 15 terdakwa yang disidangkan dengan 14 berkas dibagi menjadi tiga ruangan sidang.
"Empat terdakwa lain akan menjalani sidang pada Senin pekan depan," kata Andi, Jumat (11/11).
Seperti diberitakan, 19 terdakwa yang menjalani sidang di PN Bekasi ialah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaJPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan dijenguk orang tuanya, Rudi Setiawan dan Kartini bersama pengacaranya di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKemudian hakim kembali memastikan agar baik Irwan dan Windi bersuara lebih keras dan jelas.
Baca Selengkapnya