Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengagendakan memeriksa La Nyalla Mahmud Mattaliti, Senin (19/3) besok. La Nyalla akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim.
Namun, Ketua PSSI tersebut dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal itu karena, dirinya telah diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangka dirinya.
Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Sumarso mengatakan, dengan diajukannya praperadilan itu artinya penetapan tersangka masih dibutuhkan bukti. Sehingga, untuk memutuskan tidak akan hadir ke Kejati, kliennya akan menunggu hasil paperadilan selesai.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Kasusnya dalam proses gugatan praperadilan, jadi klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak akan datang. Besok kita dari tim akan menyampaikannya ke Kejati Jatim," kata Sumarso, Minggu (20/3).
Apalagi, kata Sumarso, jika kasus sudah masuk dalam proses gugatan praperadilan, maka penyidikan harus dihentikan sementara. Jadi, menurut Sumarso, kliennya tidak memenuhi panggilan itu bukan mangkir.
"Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah tertulis jelas jika kasus masuk dalam gugatan pra peradilan maka kasus dihentikan sementara hingga proses gugatan selesai. Apabila, Kejati masih ngotot untuk melakukannya, maka itu melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi," terang dia.
Secara terpisah Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim,l Dandeni Herdiana mengatakan, meski dalam proses gugatan praperadilan, pemanggilan terhadap tersangka La Nyalla Mahmud Mattaliti tetap jalan. "Dalam KUHAP, tidak ada aturan yang tertulis. Jika sudah ditetapkan tersangka, tidak bisa hadir. Maka itu tetap dikatakan mangkir," kata Dandeni Herdiana.
Kasus ini bermula dari temuan Kejati Jatim yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim yang diberikan pada Kadin Jatim. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejati dari audir BPK, dana hibah Kadin Jatim itu digunakan untuk membeli saham IPO di Bank Jatim pada tahun 2012.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta
Baca Selengkapnya