Tunggu hasil tes BNN, gitaris Geisha Roby tidak masuk sel
Merdeka.com - Kapolres Badung AKBP Tonny Binsar Marpaung, menegaskan bahwa status gitaris Geisha, Robby yang tersangkut kasus kepemilikan ganja 1,5 gram belum tertahan. Sambil menunggu proses dari pihak BNN Provinsi Bali, Roby hanya dititipkan di ruang Reskrim Polsek Kuta Utara, Badung Bali.
"Kebetulan sekarang hari libur, ditangkap Jumat malam kemarin. Mungkin besok sudah keluar hasil tes dari BNN. Dia tidak mendekam di sel tahanan, kita titipkan di Polsek," kata Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar, di Badung, Minggu (22/11).
Tony menjelaskan, setelah ada keputusan BNN Provinsi Bali baru akan ditetapkan status hukum Roby. Ia mengaku belum tahu apakah Roby akan menjalani rehabilitasi atau diproses berdasarkan UU Narkotika.
-
Dimana Robby Tjahjadi ditangkap? Pada tanggal 21 Oktober 1972 Robby ditangkap saat hendak mengeluarkan Roll Royce dari pelabuhan Tanjung Priok.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Dimana Robur beroperasi? Sebelum pensiun, bus Robur melewati beberapa rute di antaranya Grogol-Lapangan Banteng, Jembatan Semanggi-Harmoni-Lapangan Banteng, dan Rawamangun-Salemba-Lapangan Banteng.
-
Apa yang dilakukan Rizky Febian di Bali? Rizky Febian merayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dengan Mahalini di Bali, kampung halaman kekasihnya. Pengalaman BarU Iky Pada kesempatan tersebut, Ikky menambah pengalaman baru dengan berpartisipasi dalam tradisi pengerupukan.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Nanti akan kita tentukan prosesnya apakah rehabilitasi atau proses hukum selanjutnya setelah mendapat hasil dari Badan Narkotika Provinsi," katanya.
Tony menambahkan, keputusan rehabilitasi adalah kewenangan dari proses hukum di pengadilan. Ia berharap dalam waktu dekat status Roby segera dapat ditentukan.
"Yang bersangkutan (Roby) tetap kita jalankan sesuai dengan proses hukum, nanti di pengadilan baru ditentukan apakah layak untuk direhab sesuai hasil dari pihak BNN," terangnya.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Roby diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Namun jika harus mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis da rehabilitasi sosial, Tony mengaku akan mengikuti aturan tersebut.
"Kami akan mengikuti aturan itu, utamanya untuk barang bukti khusus ganja yang jumlahnya di bawah lima gram," katanya.
Tony mengaku akan menyesuaikan dengan keputusan hukum yang akan ditetapkan kepada Roby. Saat ini, pihak kepolisian masih mengamankan Roby untuk proses hukum selanjutnya.
"Sementara dia (roby) kami masih amankan, karena yang bersangkutan statusnya masih dilakukan penangkapan di Polsek Kuta Utara," tutup Tony. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengaku belum berkoordinasi dengan Benny terkait sosok berinisial 'T'.
Baca SelengkapnyaBenny enggan menanggapi lebih jauh soal alasan dari sulitnya menyentuh T
Baca SelengkapnyaKepastian tidak hadirnya Benny baru disampaikan melalui surat permohonan penundaan yang untuk waktunya belum ditentukan.
Baca Selengkapnya