Tunggu Jadwal Sidang, 7 Tersangka Korupsi Asabri Dijebloskan ke Rutan Salemba & KPK
Merdeka.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. ASABRI (Persero) kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tujuh berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yakni atas nama ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016; SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020; BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan; JS selaku Direktur Jakarta Emiten.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, ketujuh tersangka tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021.
"4 Orang tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum ke depan tinggal mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya.
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT. ASABRI (Persero).
Kejaksaan Agung menduga kerjasama antara PT. ASABRI (Persero) dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019 menimbulkan kerugian negara.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun para tersangka dikenakan dakwaan Primair :Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya