Tunggu keputusan hukum, Menteri Tjahjo belum nonaktifkan Nur Alam
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Nur Alam dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Padahal, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
Menurut Tjahjo, pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu keputusan pengadilan atas perbuatan Nur Alam.
"Kita harus praduga tidak bersalah. Walaupun KPK menetapkan siapapun jadi tersangka sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat. Sekarang kami masih menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kapan Kapolda Jateng berkunjung ke Sukolilo? Arahan itu disampaikan Luthfi saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (20/6).
-
Dimana Gubernur Kalsel bertemu silat kuntau? Sementara itu, saat tiba tiba di Kecamatan Pulau Laut dalam kegiatan yang sama, Sahbirin terpukau dengan dengan pertunjukkan Silat Kuntau.
-
Kapan Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik publik saat menghadiri upacara perayaan HUT ke-79 TNI di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (5/10). Jokowi tertangkap kamera tidak menyalami Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI, Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.
-
Dimana Gubernur Kalsel berkunjung saat Turdes? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor beserta rombongan Turdes Kemerdekaan Bergerak Lintas Beribu Sungai Banua, mendatangi SMAN 1 Simpang Empat, Tanah Bumbu, Minggu (6/8) petang.
-
Kenapa Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
Selain itu, Tjahjo menambahkan, saat ini Nur Alam belum menjalani persidangan dan pemanggilan. Oleh sebab itu, Nur Alam belum diberhentikan dari jabatannya Gubenur Sulawesi Tenggara dan menunjuk pelaksana tugas sementara.
"Ini kan baru diputuskan, belum ada pemanggilan, persidangan. Kami akan menunggu kita ikuti lah mekanisme yang ada di KPK juga ikuti asas praduga tak bersalah tetap," jelasnya.
Dia mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Nur Alam terkait izin pertambangan. Namun disinyalir ada bupati yang terlibat dalam kasus Nur Alam, pihaknya masih menunggu keputusan hukum.
"Biarkan nanti dibuktikan. Kan area tambang di daerah tingkat dua kan pasti melibatkan (Bupati). Tapi lihat, apakah ini kebijakan atau menyangkut, PPATK datanya lengkap. Tinggal nanti pembelaan Pak Nur Alam. Ya kami prihatin lah," tandasnya.
Seperti diketahui, Selasa (23/8), Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Dia disinyalir mendapat kucuran uang miliaran rupiah atas penerbitan SK perizinan pencadangan tambang tersebut oleh PT Anugrah Harisma Barakah.
Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca Selengkapnya