Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu keputusan hukum, Menteri Tjahjo belum nonaktifkan Nur Alam

Tunggu keputusan hukum, Menteri Tjahjo belum nonaktifkan Nur Alam Tjahjo Kumolo di Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Nur Alam dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Padahal, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.

Menurut Tjahjo, pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu keputusan pengadilan atas perbuatan Nur Alam.

"Kita harus praduga tidak bersalah. Walaupun KPK menetapkan siapapun jadi tersangka sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat. Sekarang kami masih menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Tjahjo menambahkan, saat ini Nur Alam belum menjalani persidangan dan pemanggilan. Oleh sebab itu, Nur Alam belum diberhentikan dari jabatannya Gubenur Sulawesi Tenggara dan menunjuk pelaksana tugas sementara.

"Ini kan baru diputuskan, belum ada pemanggilan, persidangan. Kami akan menunggu kita ikuti lah mekanisme yang ada di KPK juga ikuti asas praduga tak bersalah tetap," jelasnya.

Dia mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Nur Alam terkait izin pertambangan. Namun disinyalir ada bupati yang terlibat dalam kasus Nur Alam, pihaknya masih menunggu keputusan hukum.

"Biarkan nanti dibuktikan. Kan area tambang di daerah tingkat dua kan pasti melibatkan (Bupati). Tapi lihat, apakah ini kebijakan atau menyangkut, PPATK datanya lengkap. Tinggal nanti pembelaan Pak Nur Alam. Ya kami prihatin lah," tandasnya.

Seperti diketahui, Selasa (23/8), Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Dia disinyalir mendapat kucuran uang miliaran rupiah atas penerbitan SK perizinan pencadangan tambang tersebut oleh PT Anugrah Harisma Barakah.

Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

Baca Selengkapnya