Tunggu perintah, Lapas Kerobokan siap eksekusi mati 'Bali Nine'
Merdeka.com - Terdakwa gembong narkoba warga negara asing 'Bali Nine' yang di vonis mati oleh majelis hakim, hingga kini masih tetap tenang di ruang tahanan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Denpasar Bali.
Belum dilakukannya eksekusi mati, lantaran pihak lapas belum terima perintah eksekusi mati Myuran 'Bali Nine'. Ini menyusul grasi yang diajukan terpidana mati asal Australia tersebut, ditolak presiden RI.
Kepala LP Kerobokan Denpasar, Sudjonggo mengaku hingga saat ini belum ada perintah mengenai rencana eksekusi mati Myuran.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Soebandrio selamat dari eksekusi? Permintaan dua pemimpin dunia itu menyelamatkan Soebandrio. Hukuman untuk Soebandrio berubah menjadi hukuman seumur hidup.Tahun 1995 dia baru dibebaskan dengan alasan kesehatan. Setelah reformasi, tahun 200 Soebandrio menulis memoar Kesaksianku Tentang G30S.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
"Belum, belum ada perintah soal itu dilakukannya eksekusi yang kami terima," kata Sudjonggo, Selasa (20/1) di Kerobokan, Kuta Bali.
Bicara akan dieksekusi, Sudjonggo mengaku belum tau pasti kapan dilakukan eksekusi. "Belum ada perintah, nanti kalau ada surat perintah dilakukan eksekusi baru tau kapan dilakukan dan lokasinya," akunya.
Sejauh ini Lapas Kerobokan juga belum mempersiapkan lokasi terkait eksekusi mati Myuran, terpidana asal Australia.
"Myuran masih santai santai saja, aktivitasnya biasa, normal saja. Aktif komunikasi dengan penjaga dan rekan di selnya," jelas Sudjonggo.
Dikatakan Sudjonggo, belum ada permintaan khusus dari Myuran. "Sampai saat ini dia tidak ada permintaan khusus. Hanya sesekali tanya kapan waktunya," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca Selengkapnya