Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu praperadilan, proses hukum Sutan Bhatoegana terus berjalan

Tunggu praperadilan, proses hukum Sutan Bhatoegana terus berjalan Sutan Bhatoegana ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sutan Bhatoegana, akan menghadapi persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal ini seakan tak berpengaruh, walaupun mantan Ketua Komisi VII DPR itu telah mengajukan praperadilan.

"Hari ini, (pelimpahan) dari penyidik ke penuntut umum, kami menolak menandatangani berita acara pelimpahan," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/3).

Sutan yang seharusnya menjalani pemeriksaan sejak pagi, baru tiba di gedung KPK pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB. Dirinya menolak menjelaskan mengapa ia tidak menghadiri pemeriksaan pada pagi harinya.

"Tanya kawan-kawan KPK lah, (saya) tidak ada hadir saja," kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta.

Pelimpahan ke tahap penuntutan menjelaskan, berkas penyidikan Sutan sudah rampung dan harus diserahkan ke penuntut umum untuk dibuat surat dakwaan. Jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, pihak KPK menjelaskan bahwa penolakan tersebut tidak akan berdampak sedikit pun pada proses hukum Sutan.

"(Pelimpahan berkas ke penuntutan) tetap dilanjutkan, tapi dibuatkan berita acara penolakannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Artinya, meski Sutan menolak karena menunggu praperadilan yang dimulai pada 23 Maret 2015, tapi penyidik KPK tetap melimpahkan kasusnya sesuai proses yang telah berjalan selama ini.

Hari ini KPK juga telah memindahkan tahanan Sutan, dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur (cabang Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal itu tetap dilakukan KPK, meski Sutan dan pengacaranya mengaku keberatan dengan keputusan pemindahan tersebut.

"Ini kesannya mendadak begitu, menjelang praperadilan. Jadi kami menggunakan upaya hukum kami. Kami menolak tadi untuk menandatangani berita acara, tapi tetap juga Pak Sutan dibawa," kata Rahmat.

Diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya