Tunggu Putusan MA, Firli Bahuri Dinilai Ulur Waktu soal Maladministrasi TWK KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sedang mengulur waktu merespons temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Pada tanggal 21 Juli 2021, Ombudsman RI mengumumkan adanya tindakan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) serta menyertakan empat tindakan korektif yang harus dilakukan pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.
Demikian diungkap perwakilan Tim 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, Hotman Tambunan. "Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI harus menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman," ungkap Hotman, seperti dikutip Antara, Rabu (4/8).
Ia mendesak Firli taat pada hukum. "Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Firli Bahuri pada hari Selasa (3/8) mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hasil temuan Ombudsman RI terlebih karena masih ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak dan ada juga uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Uji materi yang dilakukan MK adalah berdasarkan gugatan KPK Watch Indonesia, yaitu menguji Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK harus menjadi ASN.
Menurut Hotman, dia juga sudah mencabut permohonan uji materi di MK dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada tanggal 26 Juli 2021.
"Selain itu, tidak ada jaminan pimpinan sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA, faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK, termasuk saya dan Sujanarko, tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini," ungkap Hotman.
Putusan yang dimaksud adalah Perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai rotasi rotasi tiga orang pegawai.
"Bahkan, kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," tambah Hotman.
Menurut Hotman, pelaksanaan temuan Ombudsman tidak bergantung pada putusan lembaga lainnya, apalagi seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.
"Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku. Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum," kata Hotman.
Ombudsman diketahui meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif yaitu pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.
Keempat, dengan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Peraturan KPK No. 01 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca Selengkapnya