Tunjangan tak kunjung cair, anak buah cari Kadishub Sumut
Merdeka.com - Ratusan pegawai berunjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Sumut, Senin (17/7). Mereka menuntut tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang belum dibayarkan selama 4 bulan.
Dalam aksinya, para pegawai yang umumnya bertugas di jembatan timbang itu sempat mencari Kadishub Sumut, Anthony Siahaan. Mereka menuntut pertanggungjawabannya atas uang tunjangan sebesar Rp 3 juta per bulan itu.
"Kami hampir 400 orang yang belum nerima tunjangan selama 4 bulan ini," kata Muchsin, salah seorang pegawai.
-
Siapa yang mendapat tunjangan anak? Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Dimana anak buah Jokowi minta anggaran? Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
Para pegawai itu tidak berhasil bertemu Anthony. Mereka hanya ditemui Sekretaris Dishub Sumut, Darwin Purba.
Darwin memberi penjelasan, TTP 362 pegawai Dishub Sumut tidak dibayarkan karena mereka telah beralih menjadi pegawai Kementerian Perhubungan sejak Desember 2016. Karena peralihan itu, Dishub Sumut tidak lagi mengusulkan TPP ke Pemprov Sumut.
"Jadi uangnya itu bukan di kita karena tidak kita usulkan," jawab Darwin.
Menurutnya, proses itu kurang dipahami. Para pegawai merasa masih berhak menerima TPP. Alasannya, gaji memang bersumber dari kementerian, sedangkan TPP bersumber dari pemerintah daerah.
"Mereka merasa proses administrasi ini tidak menghalangi hak mereka atas TTP itu. Apalagi tiba-tiba ada surat dari kementerian. Mudah-mudahan ada solusi nanti di kementerian. Besok perwakilan pegawai ditunggu Kadishub di kementerian," pungkas Darwin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter kompak mogok layani pasien sampai insentif mereka dibayar.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah membenarkan ada sejumlah PTPS belum dicairkan honornya.
Baca SelengkapnyaIren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaPara petugas kebersihan buang sampah di depan Kantor Bupati sebagai bentuk protes atas 3 bulan gaji yang belum dibayar.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.
Baca SelengkapnyaDokter di RSUD Soe menolak melayani pasien karena insentifnya selama enam bulan belum dibayar.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaGuru TK di Jambi berkeluh kesah diminta mengembalikan gajinya sebagai guru selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Baca Selengkapnya