Tuntaskan kasus HAM masa lalu, Kejagung & TNI bentuk Tim Kebenaran
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Polri, TNI dan Menko Polhukam telah bersepakat membentuk tim kebenaran untuk mengungkap pelanggaran HAM massa lalu. Investigasi dilakukan berdasarkan laporan kasus pelanggaran dari Komnas HAM.
"Hari ini kami semua sepakat dan berkesimpulan bahwa sudah ada semakin maju langkah yang kita dapatkan, karena tadi ada laporan Ketua Komnas HAM yang selama ini ditugasi untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak. Ada titik terang agar persoalan HAM segera diselesaikan. Agar kita terlepas dari sandera masa lalu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Prasetyo, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM akan diserahkan oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Namun hasilnya akan dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
"Kami semua sepakat agar persoalan HAM berat masa lalu dapat diselesaikan secepat mungkin untuk diselesaikan pada periode sekarang," ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Nur Cholis mengatakan tim kebenaran untuk mengungkapkan pelanggaran massa lalu akan diisi oleh 15 orang dari kalangan berbeda.
"Kemudian ada gagasan pembentukan komite kebenaran penyelesaian masalah HAM masa lalu, terdiri atas 15 orang berada di bawah koordinasi presiden langsung, terdiri dari unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, kejaksaan, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan beberapa tokoh kredibel," kata dia.
Selain Prasetyo, hal ini sudah disepakti oleh Menko Polhukam Tedjo Eddhy Purdijanto, Komisioner Komnas HAM Nur Cholis, Kepala BIN Marciano Norman, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membentuk tim kebenaran untuk mengungkap pelanggaran HAM di massa lalu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaSuasana Tabrak Prof, acara calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang digelar di Provinsi Lampung, riuh
Baca SelengkapnyaMemilih calon pemimpin masa depan yang bersih terhadap persoalan kejahatan masa lalu.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca Selengkapnya