Tuntaskan Yudisial HAM Berat Masa Lalu, Jokowi Minta Kejagung & Komnas HAM Koordinasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Tidak hanya melalui jalur yudisial tapi juga non yudisial.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat yudisial, Jokowi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komnas HAM.
"Khusus penyelesaian yudisial itu Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM karena penyelesaian yudisial itu adalah jalur sendiri," kata Mahfud usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sementara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui non yudisial, Jokowi tim khusus. Tim itu bernama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM).
“Ini penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan. Tim PPHAM ini memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan. Yang pelaku ya di pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak kita kumpulkan," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengakui terjadi pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa di masa lalu. Peristiwa itu mulai dari tragedi 1956 sampai Jambo Keupok Aceh 2003.
Berikut 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi:
1. Peristiwa 1965-19662. Penembakan Misterius 1982-19853. Peristiwa Talangsari Lampung 19894. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 19985. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-19986. Peristiwa Kerusuhan Mei 19987. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-19998. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-19999. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 199910. Peristiwa Wasior di Papua 2001-200211. Peristiwa Wamena Papua 200312. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSebelum dicopot sebagai Menkumham, Yassona mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil oleh Jokowi. Keduanya melakukan percakapan serius.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaMenkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.
Baca SelengkapnyaSomasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca Selengkapnya