Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh Aksi di Depan Balai Kota Depok
Merdeka.com - Sejumlah buruh di Kota Depok melakukan aksi demo di depan Balai Kota Depok. Mereka menuntut agar upah minimum kota (UMK) Depok naik 10 persen.
“Aksi kami hari ini menuntut kenaikan UMK Depok sebesar 10 persen,” kata koordinator aksi, Rudi Gunawan, Rabu (24/11).
UMK Depok saat ini sebesar Rp 4,3 juta. Buruh meminta UMK tahun 2022 naik 10 persen atau sekitar Rp 400ribu.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Siapa yang mengalami penurunan gaji? Laporan tersebut menganalisis data dari lebih dari 10.000 karyawan startup dan melibatkan wawancara dengan 183 pemimpin serta pendiri startup di Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan.
-
Suara PPP berapa? Di Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
“Jadi total Rp 4,7 juta,” tukasnya.
Menurutnya dalam menetapkan upah, pemerintah menggunakan PP Nomor 36 yang dianggap merugikan buruh. Padahal tuntutan mereka di atas yang telah ditentukan dalam PP tersebut.
“Iya karena pemerintah sekarang menganjurkan kenaikan upah ini menggunakan PP Nomor 36 dimana PP itu sangat merugikan kepentingan buruh. Jadi kita meminta untuk di atas itu,” jelas Rudi.
Dia mengungkapkan, jika berdasarkan PP tersebut, kenaikan upah hanya sekitar 1 persen. Menurutnya kenaikan tersebut sangat tidak layak.
“Jadi sangat tidak layak bagi kaum buruh yang dua tahun ini sudah cukup sudah karena banyak dirumahkan, pemotongan gaji, makanya kami berharap kenaikan bisa 10 persen,” ujarnya.
Buruh pun berharap agar aspirasinya dapat didengar. Jika mentok, mereka berharap agar ada solusi dari pemerintah kota.
“Harapan kalau memang pak gubernur menggunakan PP 36, tapi Pak Wali bisa memberikan solusi lain untuk meringankan beban buruh. Misalnya ada kebijakan jaminan sosial yang diberikan pada kaum buruh,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaYusup pun menyinggung soal kenaikan UMP DKI 2023. Kala itu, Heru bisa menaikkan UMP sebesar 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaMassa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca Selengkapnya