Tuntut Statuta UI Dicabut, Mahasiswa Demo dan Bakar Foto Rektor
Merdeka.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar demonstrasi menuntut dicabutnya statuta UI terbaru. Tuntutan dicabutnya statuta karena dianggap bertentangan dengan peraturan dan perundangan di atasnya.
Mahasiswa berkumpul di rotunda dengan membawa poster dan berorasi, meminta perwakilan rektorat maupun Majelis Wali Amanat (MWA) UI menemui massa. Massa juga membakar foto Rektor UI Ari Kuncoro.
"Ini adalah puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen yang berbulan-bulan sejak Juli, Agustus dan September sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dan lainnya tapi tidak digubris oleh rektorat dan MWA," kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Selasa (12/10).
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Mengapa mahasiswa demo di tahun 1965? Para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) itu tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Orde Lama. Mereka terus melakukan demonstrasi dan meminta Presiden Sukarno bertindak tegas terhadap PKI dan menteri-menteri yang tidak becus bekerja.
-
Siapa yang protes soal UMP? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional awalan ini melibatkan sejumlah pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mereka mengaku kesal karena upaya yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Pasalnya aspirasi mereka tidak ditanggapi. Jika aksi demo ini juga tidak mendapat respons dari pimpinan UI, maka mereka akan tetap melakukan aksi lanjutan.
"Kita akan terus melakukan aksi-aksi, baik itu di rektorat atau pun gedung gedung kementerian seperti Kemendikbud," tukasnya.
Tuntutan massa, kata Leon sangat sederhana. Mereka meminta agar Statuta UI terbaru dicabut. "Tidak ada kompromi lagi, cabut Statuta UI terbaru," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaDi depan Gedung Rektorat Universitas Pancasila, salah satu koordinator aksi Dio Marcelino menyampaikan orasinya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya akun @bem_udayana memublikasikan postingan dengan judul "Politik Sayang Anak Ala Jokowi".
Baca SelengkapnyaMahasiswa Universitas Trisakti bersama-sama menarik tali yang sudah diikatkan pada gerbang besi tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan kampus menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca SelengkapnyaBEM FISIP Unair sempat dibekukan pihak Dekanat imbas karangan bunga bernada satire ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMendiktisaintek mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari kebebasan akademik
Baca SelengkapnyaDPR mengingatkan pihak kampus bahwa undang-undang juga mengizinkan siapa pun di negeri untuk berorganisasi.
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk 'Mimbar Bebas Selamatkan Demokrasi' ini digelar untuk menentang praktik politik dinasti di tanah air.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI Sampaikan Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Rektor Tidak Hadir
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca Selengkapnya