Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa
Merdeka.com - Permintaan maaf penceramah Yahya Waloni menjadi pertimbangan yang meringankan dalam perkara dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang menjeratnya. Hal itu menjadi salah satu alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pertimbangan itu tertuang pada amar tuntutan perkara. Jaksa tercatat sudah berulang kali Yahya Waloni meminta maaf kepada umat Nasrani dan masyarakat Indonesia atas isi ceramahnya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
-
Bagaimana cara Wahyudi Hamisi meminta maaf? Melalui akun Instagram PSS Sleman, Wahyudi mengucapkan permohonan maaf. Ia mengaku insiden itu terjadi karena ketidaksengajaan.
-
Apa yang diminta Ahmad Sahroni terkait kasus bullying? Politikus Partai NasDem tersebut meminta polisi untuk memanggil dan memproses semua pihak, tanpa terkecuali.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Kenapa Uu Ruzhanul Ulum meminta maaf? 'Hatur nuhun kana sagala rupi pangangken, pangrojongna dina segala jenis program, hapunten tina sagala kakiranganna, (Terima kasih atas semua kesempatannya bekerja di segala jenis program, mohon maaf di segala kekurangannya,)' kata Uu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Di sisi lain, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. "Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya
Terlebih, penuntut umum juga melihat pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas, di mana dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa Yahya.
Sementara pertimbangan hal yang memberatkan, penuntut umum menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak, kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang sudah berjalan dan terjalin selama ini," kata jaksa dalam persidangan.
Meski demikian, jaksa tetap menyatakan jika perkara hukum terhadap terdakwa tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya. Sebagaimana berdasarkan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.
Yahya Waloni Berkali-kali Minta Maaf
Selama sidang berjalan, Penceramah Yahya Waloni kerap kali menyampaikan permintaan maafnya. Termasuk ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang langsung digelar seusai sidang tuntutan. Pada bagian ujung pembelaannya, dia menyempatkan untuk menyampaikan permintaan maaf, khususnya kepada umat Kristen.
"Yang terakhir saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia , kepada kaum muslim mayoritas, karena bagaimanapun saya juga telah mengakui kesalahan. Saya meminta maaf kepada kaum nasrani yang ada di Indonesia," tuturnya.
Adapun permintaan maaf lainnya, sempat diucapkan Yahya ketika sidang sebelumnya. Saat pengakuannya soal singgungan kepada agama Kristen saat ceramah di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu, hanyalah candaan.
Pengakuan itu disampaikan Yahya saat jalani sidang secara virtual dalam agenda pemeriksaan terhadap dirinya selaku terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu. Saya pakai hanya sebagai candaan. Tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya saat sidang.
Dia pun mengakui perkataan kasar yang dimaksud dirinya hanya bercanda itu dengan mempelesetkan sejumlah istilah yang termuat dalam agama Kristen seperti "Roh Kudus" dan sejumlah nama murid Yesus. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaHal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca Selengkapnya